Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya: Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DS memanfaatkan Dojang SKB Solo yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh korban. 

|
TribunSolo.com
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

"Notosuman itu posisinya kayak rumah, punya kamar gitu," tambahnya. 

DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur.
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. (TribunSolo.com)

 Iming-iming yang disampaikan DS tidak jauh beda daripada tiga korban awal yang sudah melapor ke kepolisian.

Pengorbitan menjadi seorang atlet jadi salah satu iming-iming yang diberikan DS. 

"(Empat korban tambahan) kasih hadiah sama (seperti tiga korban lain) akan diorbitkan sebagai atlet," tutur Widhi.

Hal tersebut dilakukan DS terhadap empat korban tambahan selama dua tahun terakhir. 

"(Ada yang mendapat perlakukan itu saat) Agustus 2022, ada juga yang sudah sekitar 2 tahun terakhir," ucap Widhi.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan DS terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun.

Itu karena dirinya melanggar beberapa ketentuan undang-undang.

Salah satunya, pasal pencabulan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bukan Hanya di Dojang Taekwondo Solo, DS Si Predator Anak Cabuli 3 Muridnya di Hotel : Saat Try Out

Baca juga: Awal Mula Kisah Predator Anak di Dojang Taekwondo Solo Terkuak : Keluarga Curiga Korban Ogah Latihan

"Pertama, yang bersangkutan akan kita kenakan pasal pencabulan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002," terang Iwan, kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
 
"Serta, kekerasan / pelecehan seksual yang diatur dalam tindak pidana kekerasan seksual UU 12 tahun 2022," katanya.

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved