Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK, Disangkakan Pasal Korupsi

KPK kabarnya telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNTERNATE.COM - KPK kabarnya telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Bingung Hartanya Dipertanyakan gegara Kelakuan Mario Dandy: Sudah Pernah Lapor Harta

Menurut sumber ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael Alun Trisambodo.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.

"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," ujar Firli melalui pesan tertulis.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.

Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.

Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

Rafael pun sudah diminta keterangannya dalam proses penyelidikan ini pada Jumat (24/3/2023). Saat itu, usai diperiksa ia memilih bungkam.

Keesokan harinya, Sabtu (25/3/2023), melalui keterangan tertulis, Rafael berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved