Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Bikin Hotman Paris Darah Tinggi, Pakar Hukum: Sudah Sesuai

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. Hal ini membuat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, darah tinggi.

Editor: Ifa Nabila
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Teddy Minahasa senyum sumringah dan melambaikan tangan ke wartawan meski dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Hal ini membuat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, darah tinggi.

Tuntutan ini juga ditanggapi oleh Pakar Hukum Piadana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca juga: Cuma Teddy Minahasa yang Belum Sidang Tuntutan padahal Terdakwa Lain Sudah: Pantasnya Dihukum Mati

Diketahui, tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan yang diterima Teddy Minahasa sudah sesuai.

Hal itu karena Indonesia saat ini dalam posisi darurat narkoba.

"Ya saya kira itu sudah sesuai. Filosofinya begini, jaksa menuntut pidana mati itu karena jaksa adalah wakil negara, selanjutnya ia mewakili korban dan masyarakat, serta mewakili negara yang saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba," ungkap Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Ia pun mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini dipenuhi dengan para narapidana narkotika.

"Sehingga kalau kita lihat LP 70 persen isinya narkotika," ujar Hibnu.

Ia juga meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah karena menjual narkoba yang menjadi barang bukti.

"Ya bersalah, barang sitaan yang harusnya dikelola dengan baik kok malah dijual, lima kilogram lagi," pungkasnya.

Terkait jaksa yang menyebutkan bahwa tidak ada pertimbangan hal yang meringankan hukum dari Teddy Minahasa, Hibnu menganggap hal itu adalah keadaan sosiologis.

Menurutnya, Teddy Minahasa tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Berbeda dengan AKBP Dody Prawiranegara yang mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.

Hibnu pun menganggap hal tersebut yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan dasar yang meringankan untuk Teddy Minahasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved