Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Lalu Lintas Tak Pakai Seragam Tempeleng Remaja Berkali-kali, Kini Ibu Korban Lapor ke Polda

Seorang ibu dari remaja 16 tahun di Mamuju lapor polisi atas tindakan kekerasan yang diterima anaknya.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Seorang ibu dari remaja 16 tahun di Mamuju lapor polisi atas tindakan kekerasan yang diterima anaknya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi penganiayaan dilakukan oleh anggota kepolisian di Sulawesi Barat.

Seorang ibu dari remaja 16 tahun di Mamuju lapor polisi atas tindakan kekerasan yang diterima anaknya.

Diduga, polisi yang dimaksud adalah anggota Polantas Polda Sulbar.

Baca juga: Terjadi Lagi, Polisi Tewas Tak Wajar di Kamar, Bripda DK Sempat Singgung Ingin Dimutasi

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/ SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

"Pastinya akan terus saya kawal kasus penganiyaan yang menimpa anak saya," ungkap Esa Rajaloa, ibu remaja yang bersangkutan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/3/2023).

Kata Esa, peristiwa yang dialami anaknya merupakan kasus anak di bawah umur mengingat putranya belum genap 18 tahun.

"Saya pelajari, tentu ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan anak, saya akan meminta pendampingan pihak berkaitan," sambungnya.

Menurutnya, penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

"Ada beberapa poin penting tentunya dalam UU yang saya maksud, dan terus saya konsultasikan dengan teman pengacara saya," ujarnya.

Esa juga mengaku sempat dipersulit saat melakukan pelaporan.

Pasalnya, kata dia pihak kepolisian menyebutkan tidak dapat membuat dua laporan yang sama sebab sebelumnya sudah membuat laporan Propam Polda Sulbar.

"Jadi saya sampaikan ke SPKT, laporan yang anak saya buat di propam itu terkait etik profesi bukan pidananya,"

"Setelah berkonsultasi, saya bersyukur bapak-bapak kepolisian masih sangat baik melayani laporan saya dan membuatkan LP nya,"

Esa menambahkan, dirinya tetap ingin oknum yang bersangkutan ditindak dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Bukan tanpa sebab, hal itu menurutnya sebagai contoh agar masyarakat bisa kembali percaya dengan Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved