Halmahera Selatan
Dukung Penerapan Wajib KTP Halmahera Selatan, DPRD Bakal Panggil Pihak Perusahaan Tambang
Komisi III DPRD Halmahera Selatan, mendukung kebijakan penerapan wajib ber-KTP Halmahera Selatan terhadap warga dari luar daerah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi III DPRD Halmahera Selatan, mendukung kebijakan penerapan wajib ber-KTP Halmahera Selatan terhadap warga dari luar daerah yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi.
Lembaga wakil rakyat itu menilai, kebijakan ini sangat berdampak pada pertumbuhan jumlah penduduk dan mengurangi angka pengangguran karena ada prioritas putra-putri daerah Halmahera Selatan untuk dipekerjakan ke perusahaan tambang.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib mengatakan, jika sudah ada peningkatan penduduk yang signifikan atas kebijakan tersebut, maka akan meningkatkan Dana Aloksi Umum (DAU) daerah.
“Kemudian secara politik, kedepan ini bisa saja ada penambahan jumlah kursi di DPRD karena penduduk meningkat. Jadi kita mendukung kebijakan ini, “katanya kepada TribunTernate.con, Rabu (5/4/2023).
Oleh karena itu, Safri mengaku dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat undangan kepada pihak perusahaan tambang, Disdukcapil dan Disnaker Halmahera Selatan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan penerapan wajib ber-KTP ini.
“Jadi ini sebagai bentuk pengawasan kita agar kebijakan pemerintah tepat sasaran, sehingga tidak ada tumpang tindih data maupun manipulasi data dari pihak-pihak terkait. Karena soal penduduk ini sangat penting, “jelasnya.
Baca juga: 80 Desa di Halmahera Selatan Bakal Masuk dalam Program Tekad Kemendes PDTT RI
Politisi PKB itu juga menilai, kebijakan penerapan wajib ber-KTP Halmahera Selatan tersebut tak perlu lagi didukung dengan Peraturan Daerah atau Perda.
Karena warga di luar daerah yang datang ke Halmahera Selatan hanya berkepentingan sebagai pekerja, sebab pemerintah daerah hanya bekerjasama dengan pihak perusahaan agar hal ini menjadai prasyarat bekerja.
“Tapi tidak menutup kemungkinan juga, kalau misalkan Pemda dan pihak perusahaan merasa kalau ada payung hukum yang melindungi, ya kita bahas aturannya, “tandas Safri. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.