Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dukung Penerapan Wajib KTP Halmahera Selatan, DPRD Bakal Panggil Pihak Perusahaan Tambang

Komisi III DPRD Halmahera Selatan, mendukung kebijakan penerapan wajib ber-KTP Halmahera Selatan terhadap warga dari luar daerah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib. Pihaknya mendukung kebijakan wajib ber-KTP Halmahera Selatan bagi warga di luara daerah yang bekerja di perusahaan tambang, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi III DPRD Halmahera Selatan, mendukung kebijakan penerapan wajib ber-KTP Halmahera Selatan terhadap warga dari luar daerah yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi.

Lembaga wakil rakyat itu menilai, kebijakan ini sangat berdampak pada pertumbuhan jumlah penduduk dan mengurangi angka pengangguran karena ada prioritas putra-putri daerah Halmahera Selatan untuk dipekerjakan ke perusahaan tambang.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib mengatakan, jika sudah ada peningkatan penduduk yang signifikan atas kebijakan tersebut, maka akan meningkatkan Dana Aloksi Umum (DAU) daerah.

“Kemudian secara politik, kedepan ini bisa saja ada penambahan jumlah kursi di DPRD karena penduduk meningkat. Jadi kita mendukung kebijakan ini, “katanya kepada TribunTernate.con, Rabu (5/4/2023).

Oleh karena itu, Safri mengaku dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat undangan kepada pihak perusahaan tambang, Disdukcapil dan Disnaker Halmahera Selatan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan penerapan wajib ber-KTP ini.

“Jadi ini sebagai bentuk pengawasan kita agar kebijakan pemerintah tepat sasaran, sehingga tidak ada tumpang tindih data maupun manipulasi data dari pihak-pihak terkait. Karena soal penduduk ini sangat penting, “jelasnya.

Baca juga: 80 Desa di Halmahera Selatan Bakal Masuk dalam Program Tekad Kemendes PDTT RI

Politisi PKB itu juga menilai, kebijakan penerapan wajib ber-KTP Halmahera Selatan tersebut tak perlu lagi didukung dengan Peraturan Daerah atau Perda.

Karena warga di luar daerah yang datang ke Halmahera Selatan hanya berkepentingan sebagai pekerja, sebab pemerintah daerah hanya bekerjasama dengan pihak perusahaan agar hal ini menjadai prasyarat bekerja.

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga, kalau misalkan Pemda dan pihak perusahaan merasa kalau ada payung hukum yang melindungi, ya kita bahas aturannya, “tandas Safri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved