Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Besaran THR Buruh Tambang di Halmahera Selatan Tergantung Perusahaan

Ersan Ahmad menyebut, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh perusahaan tambang di Idul Fitri 1444 Hijriah, tergantung

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Kabid Hubungan Industri Disnaker Halmahera Selatan, Ersan Ahmad ketika menjelaskan pembayaran THR bagi buruh di perusahaan tambang, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabid Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Halmahera Selatan, Ersan Ahmad menyebut, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh perusahaan tambang di Idul Fitri 1444 Hijriah, tergantung pihak perusahaan.

“Besarannya tergantung industri, karena dia yang mengatur. Kalau UMP diatur pemerintah, tapi kalau THR dikembailkan ke pemerintah,” katanya kepada TribunTernate.com, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, dalam surat edaran Pemprov Maluku Utara melalui Disnakertrans nomor 560/349/DTT-MU/III/2023, juga tidak menyebutkan besaran THR bagi para pekerja atau buruh.

“Tapi hanya menjelaskan waktu penyaluran THR-nya. Tapi nominalnya, itu tidak disebutkan,” teranganya.

Baca juga: GAMKI Minta DLH Halmahera Selatan Jangan Tutup Hasil Investigasi Tumpahan Feronikel di Laut Obi

Ersan menjelaskan, pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Penmenker nomor 6/Men/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja perusahaan.

“Tentu THR-nya sesuai dengan posisi para pekerja,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, THR para buruh perusahaan tambang maupun pekerja di perusahaan lain, wajib dibayar 7 hari sebelum tiba lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Itu berdasarkan surat edaran dari Pemprov Maluku Utara. Jadi pihak pengusaha wajib bayar 7 hari sebelum lebaran,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved