Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beda Pandangan dengan Hakim, IPW Kekeuh Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Hukuman Mati

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang vonis banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, telah digelar Rabu (12/4/2023).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu, banding Ferdy Sambo ditolak.

Hal ini pun menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa Ferdy Sambo tetap tidak layak dihukum mati.

Menurut Sugeng, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Kendati demikian, Sugeng tetap menghormati putusan dari PT Jakarta tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi tentunya kita hormati. Tetapi saya berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. Hukuman seumur hidup cukup adil," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).

Sugeng pun mengungkapkan alasan dirinya tidak mendukung mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati lantaran kejahatan yang dilakukan bersifat personal.

Selain itu, sambungnya, Ferdy Sambo juga dianggap tidak mampu menguasai dirinya sehingga terjadilah pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kejahatan Sambo sifatnya personal artinya korban tunggal dan karena ketidakmampuan atas penguasaan diri, problematik timbul karena Sambo adalah jajaran pejabat utama Polri," jelasnya.

Tak hanya itu, tidak layaknya hukuman mati bagi Ferdy Sambo kareena motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak pernah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Tujuan membunuh korban juga tidak dapat dijelaskan motifnya. Dalam ilmu kriminologi, perbuatan kejahatan memiliki tujuan seperti ekonomi, menutup jejak kejahatan lain, kepuasan pribadi atau hal yang sifatnya kultural semisal menjaga kehormatan."

"Pada kasus Sambo, motif sebagai tujuan tidak dapat dibuktikan dengan jelas," bebernya.

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Hakim: Ada Hikmah Besar

Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved