Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beda Pandangan dengan Hakim, IPW Kekeuh Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Hukuman Mati

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. 

"Di balik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Ia menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, di mana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.

Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. 

"Mengadili, menerima banding Putri Candrawath dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar hakim dalam putusannya.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved