Guru Honorer di Bengkulu Lecehkan 19 Siswa, Aksi Bejat Dilakukan Sejak 2019 hingga Februari 2023
Seorang guru honorer di Bengkulu Utara diciduk oleh polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 19 siswanya.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.
Modus
Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara menipu korbannya.
Ia memanggil korbannya untuk membersihkan ruang guru.
Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.
Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban.
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.
BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujar Yance.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Guru Honorer di Bengkulu Lecehkan Siswa: Ada 19 Korban hingga Beraksi di Lingkungan Sekolah
Ini Alasan Ketua PGRI Halmahera Timur Dukung Program Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
4 Daerah di Maluku Utara Ini Terbanyak Guru SMA, Ternate Urutan Kedua |
![]() |
---|
Pempus 'Gantung' Tunjangan 471 Guru di Daerah Terpencil Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Apresiasi Kebijakan Tunjangan Guru Pemda Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Salurkan Rp 1,7 Miliar untuk Bayar Gaji Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.