Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karyawan PT GTP Terima THR Rp 1,2 Juta, Sekretaris SPN Maluku Utara: Mereka Ikut Aturan yang Mana?

SPN Maluku Utara pertanyakan besaran THR karyawan PT GTP, yang diberikan hanya Rp 1.200.000 per orang

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
REGULASI: Sekretaris SPN Maluku Utara, Sofyan Abubakar. Di mana pihaknya mempertanyakan rujukan/dasar pemberian THR PT GTP , karena karyawan hanya diberikan Rp 1,2 juta. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, dampingi Karyawan PT Garda Timur Perkasa (GTP).

Yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Di mana erusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Rilis yang diterima TribunTernate.com, Sekretaris SPN Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengaku.

PT GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp 1.200.000.

Baca juga: Polda Maluku Utara Harap Warga Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2023

Yang mana besaran pemberian THR tersebut, melanggar aturan yang berlaku.

Dijelaskan, belum lama ini, Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara.

Sudah turun mengecek, dan membenarkan bahwa PT GTP sudah berikan THR sesuai regulasi.

Meski begitu, Bidang Pengawasan hanya fokus ke SE Kemenaker nomor : M/2/HK.04.00/III/2023.

Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023, tanpa melihat regulasi lainnya.

Salah satunya berpegang teguh terhadap perjanjian kerja, yang di tanda tangani pada Januari 2023.

Sebab diketahui PT GTP setiap tahunnya, membuat perjanjian kerja baru dengan keryawan.

"Bidang Pengawasan harus melihat regulasi secara kolektif, (keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan)."

"Mari kita lihat bersama, bahwa karyawan PT GTP sudah berkerja diatas 3 Tahun."

"Jika kita mengacu pada penjelasan Pasal 81, angka 15 undang-undang Cipta Kerja."

"Yang mengubah penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan yang berbunyi.

"Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan."

"Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan."

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, "paparnya.

Karena itu, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT GTP, tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja.

Oleh sebab itu, karyawan secara Mutatis Mutandis berubah menjadi PKWTT, dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun.

Maka Karyawan PT GTP, berhak mendapat satu kali upah yaitu Rp 3.200.000

Beda-halnya dengan karyawan yang pertama (Perdana) berkerja, dan terhitung 4 bulan.

Menurutnya, sah-sah saja jika PT GTP memberikan THR Rp 1 200.000, malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan.

Jika mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp 3.200.000 (upah) / 12 bulan.

aka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan, mendapatkan THR Rp 1.066.000 bukan Rp 1.200.000.

"Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana? Atau asal memberikan saja, "cetusnya.

Seraya menambahkan, sepengetahun SPN Maluku Utara, baru satu perusahan saja seperti ini.

Tapi bagaimana dengan perusahan lain, yang status kerjanya sama dengan PT GTP.

"Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya, "ujarnya.

Teruntuk Kadis Nakertrans Maluku Utara, Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, PT ASDP Ternate Akui Ada Peningkatan Pemudik, Penumpang Naik 10 Persen

Bidang Pengawasan untuk segera turun ke PT GTP yang kedua kalinya, agar memerintahkan.

PT GTP wajib memberikan sisa THR karyawan, yang belum terbayarkan.

"Karena kami akan selalu mengawal hak (THR) karyawan sampai selesai, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved