Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wawali Ternate Mundur

Kursi Wakil Wali Kota Ternate Resmi Kosong, Usai Jasri Usman Sampaikan Surat Pengunduruan Diri

Jasri Usman resmi sampaikan surat pengunduruan diri, alhasil kursi Waki Wali Kota Ternate resmi kosong

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEPUTUSAN: Serahterima surat pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin (Kanan) serahkan ke Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy (tengah), Jumat (28/4/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin mengaku.

Ditugaskan oleh Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman untuk menyerahkan.

Surat pernyataan pengunduran diri, dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

Di mana surat tersebut, diterima oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Komisi ll DPRD Ternate Lirik Capaian PAD Disperindag, Jamian: Dongkrak Atau Tidak?

Diketahui, pengunduruan diri Jasri Usman semata-mata sebagai syarat, untuk mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI.

"Iya benar, Pak Jasri resmi mengajukan pengunduran diri, "ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PP nomor 32 tahun 2018.

Yang mengisyaratkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sekaligus Gubernur serta Wakil Gubernur, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Harus mengundurkan diri dari jabatan yang diemban, sebagai syarat calon.

PEMILU: Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia dipastikan mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate Mei mendatang, Jumat (24/2/2023).
PEMILU: Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia dipastikan mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate Mei mendatang, Jumat (24/2/2023). (Tribunternate.com/Amri Bessy)

"Kan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR."

"Termasuk di dalam lampiran nomor 1 PKPU tentang, jadwal bahwa KPU akan membuka."

"Pendaftaran tanggal 1 Mei 2023, sampai dengan 15 Mei 2023, "jelasnya.

Karena itu, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI, dengan disertai minimal 2 surat.

Yakni surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan, dan surat tanda terima dari DPRD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved