Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wawali Ternate Mundur

Kursi Wakil Wali Kota Ternate Resmi Kosong, Usai Jasri Usman Sampaikan Surat Pengunduruan Diri

Jasri Usman resmi sampaikan surat pengunduruan diri, alhasil kursi Waki Wali Kota Ternate resmi kosong

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEPUTUSAN: Serahterima surat pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin (Kanan) serahkan ke Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy (tengah), Jumat (28/4/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin mengaku.

Ditugaskan oleh Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman untuk menyerahkan.

Surat pernyataan pengunduran diri, dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate.

Di mana surat tersebut, diterima oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Komisi ll DPRD Ternate Lirik Capaian PAD Disperindag, Jamian: Dongkrak Atau Tidak?

Diketahui, pengunduruan diri Jasri Usman semata-mata sebagai syarat, untuk mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI.

"Iya benar, Pak Jasri resmi mengajukan pengunduran diri, "ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PP nomor 32 tahun 2018.

Yang mengisyaratkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sekaligus Gubernur serta Wakil Gubernur, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Harus mengundurkan diri dari jabatan yang diemban, sebagai syarat calon.

PEMILU: Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia dipastikan mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate Mei mendatang, Jumat (24/2/2023).
PEMILU: Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia dipastikan mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate Mei mendatang, Jumat (24/2/2023). (Tribunternate.com/Amri Bessy)

"Kan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR."

"Termasuk di dalam lampiran nomor 1 PKPU tentang, jadwal bahwa KPU akan membuka."

"Pendaftaran tanggal 1 Mei 2023, sampai dengan 15 Mei 2023, "jelasnya.

Karena itu, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI, dengan disertai minimal 2 surat.

Yakni surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan, dan surat tanda terima dari DPRD.

"Tadi saya telah serahkan langsung ke Ketua DPRD, dan tanda terima kita, juga sudah langsung menerima."

"Dan surat ini, akan kita ajukan ke DPP PKB sebagai syarat calon, dan akan diserahkan kepada KPU RI, "ungkapnya.

Lanjutnya, mengatakan meskipun telah mengundurkan diri, namun dalam PP nomor 32 tahun 2018.

Tentang ketentuan pengunduran diri mengisyaratkan sepanjang SK, pemberhentian secara tetap dari Kemendagri belum keluar.

Sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, maka Jasri Usman masih tetap.

Menjalankan tugas serta hak dan kewajibannya, sampai penetapan DCT bulan November 2023.

Atau sampai SK Pemberhentian, dari Kemendagri diterbitkan. Diketahui terkait dengan pengajua.

Ppergantian posisi jabat Wakil Wali Kota Ternate, sudah dibicarakan ditingkat DPW PKB Maluku Utara.

Namun saat ini, pihaknya menyerahkan ke DPC PKB Kota Ternate, untuk menentukan nama.

Yang akan diajukan sebagai calon pengganti, Wakil Wali Kota Ternate.

"Dalam ketentuan Partai PKB sebagai partai pengusung, yang berhak mengajukan calon."

"Pengganti ke DPRD dan DPRD, akan melakukan paripurna pemilihan, "jelasnya.

Baca juga: Polresta Tidore Gelar Rekmin Awal Calon Bintara Polri Tahun 2023

Sembari menyatakan, namun untuk penentuan nama calon pengganti, diputuskan oleh DPC PKB.

Yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW PKB dan DPW, akan berkonsultasi juga ke DPP PKB.

"Nah untuk memutuskan, dalam waktu singkat berkaitan dengan siapa sosok penggantinya, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved