Teddy Minahasa Memohon untuk Tak Dihukum Mati, Dupliknya Kutip Ayat Alkitab dan Alquran
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, jaksa penuntut umum menilai tak ada satu pun hal yang meringankan.
TRIBUNTERNATE.COM - Irjen Teddy Minahasa menempuh upaya terakhirnya untuk melawan tuntutan hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengajukan duplik atau bantahan atas replik jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (28/4/2023).
Pembacaan duplik dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jumat, 28 Apr 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacan tanggapan/ duplik dari terdakwa dan penasihat hukum," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam akhir dupliknya, Teddy Minahasa memohon agar Majelis Hakim untuk memvonis dirinya dengan adil.
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Untuk meyakinkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa sampai mengutip dua kitab suci, yaitu Alkitab dan Alquran.
"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy di dalam persidangan.
Sementara dari Alquran, Teddy memilih membacakan Surah Yasin Ayat 82.
Ayat itu dibacakan Teddy Minahasa karena keyakinannya Hakim akan memutuskan perkara dengan adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan. Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu."
Dituntut Hukuman Mati
Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Identitas 2 Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Ditangkap Satnarkoba Polres Halut dan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
2 Polisi Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Maluku Utara: Saya Pecat Jika Terbukti |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Papan Peringatan untuk Warga Kelurahan Ubo Ubo - 2 Polisi Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Poengky Indarti Minta Kapolda Maluku Utara Tindak Tegas 2 Polisi yang Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi Ditangkap Satnarkoba Polres Halmahera Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.