Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

DPW PKS Maluku Utara Belum Ajukan Berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

Meski secara nasional, PKS sudah ajukan berkas bacaleg ke KPU, namun DPW PKS Maluku Utara belum, dan ini penjelasan mereka

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMILU: Ketua DPW PKS Maluku Utara, H. Is Suaib (kanan) saat menyerahkan berkas pencalgen, Senin (8/5/2023). Di mana DPW PKS Maluku Utara belum bisa mengajukan berkas Bacaleg ke KPU, karena masih terkendala sesuatu dan lain hal. 

"Kita melalui silonya setelah itu, baru DPP memberikan persetujuan."

"Dan setelah persetujuan selesai, artinya disilon itu, sudah 10 persen sesuai dengan."

"Persyaratan yang diminta, oleh KPU baru melaksanakan pendaftaran, "katanya.

Sembari menyebut, sisa waktu yang diproleh DPW PKS Maluku Utara hanya tiga hari.

Untuk menyelesaikan seluruh persyaratan pencalgekan, yang ditetapkan KPU.

"Kami berharap, seluruh Bacaleg tidak ada yang keluar lagi, sehingga pengurusan lebih cepat."

"Sehingga kita minta SK dari DPP, karena kami dari PKS, pencalgekan itu harus ada SK itu."

Baca juga: Senin 8 Mei, DPD PKS Morotai Ajukan Berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024

"Dan DPP verifikasi terkait dengan nomor urut, dan dan beberapa syarat lainnya, "harapnya.

Diketahui, termaksud 30 persen perempuan dan perwakilan, dari kaum melenial.

Apabila sudah memenuhi syarat, barulah DPP mengeluarkan SK pencalgekan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved