Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pj Bupati Morotai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Demi kelancaran tata kelola Pemerintahan, Pj Bupati Morotai melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PENYEGARAN: Suasana pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilakukan Pj Bupati Pulau Morotai, Jumat (12/5/2023). dok humas 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan.

Meski tidak diberikan kekuasaan, untuk melakukan mutasi pegawai.

Sesuai ketentuan Pasal 132A ayat 1 huruf A, dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008.

Tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan.

Baca juga: Kedatangan Pj Bupati dan Rombongan ke Kecamatan Morotai Timur Disambut Tarian dan Cuci Kaki

Dan pemberhentian Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah menegaskan bahwa.

Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah, dilarang lakukan mutasi pegawai.

Ketentuan dimaksud pada ayat 1, dapat dikecualikan setelah dapat, persetujuan tertulis dari Mendagri.

Namun karena ketentuan Pasal 132A ayat 1 huruf A, dan ayat 2 PP 49 tahun 2008 sangat tegas dan jelas, sehingga.

Meski ada ketegasan itu, namun menurutnya karena kepentingan, tata kelola administrasi yang strategis.

Maka telah dipandang perlu untuk mengikuti, apa yang diatur dalam ketentuan dimaksud.

"Kami harus bersurat ke Mendagri melalui Gubernur, dan Alhamdulillah tanggal 5 April lalu."

"Mendagri menyetujui secara tertulis, melalui surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 100.2.2.6/ 1962/OTDA."

"Perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan, Pejabat Administrator."

"Dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Pulau Morotai, "ucapnya Pj Bupati.

Saat melantik Pejabat Administrator dan Pengawas, di lingkungan Pemkab Pulau Morotai, Jumat (12/5/2023).

Tidak hanya ketentuan itu, orang nomor satu di Pemkab Morotai itu juga menjelaskan, untuk merombak kabinetnya.

Harus melihat ketentuan Pasal 25, dalam Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2022.

Tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Oleh sebab itu, lanjutnya diharuskan meminta pertimbangan teknis ke BKN.

Dan setelah BKN melakukan verifikasi dokumen dan kesesuaian persyaratan pemberhentiannya.

Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penelusuran data profil PNS dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).

Maka BKN resmi mengeluarkan pertimbangan teknis tertanggal 8 Mei 2023, melalui surat nomor 4731 ke Pemkab Pulau Morotai.

Sehingga sebagai pejabat dapat melakukan promosi dan mutasi pejabat administrator dan pengawas.

"Kami mengharapkan pasca pelantikan dari saudara/saudari dapat melaksanakan tugas dinas."

"Untuk mendorong kelancaran dan kelangsungan tata kelola pemerintahan yang baik di OPD masing-masing, "harapnya.

Diketahui, pelantikan pejabat administrator dan pengawas itu, terdapat dua camat yang di rolling.

Diantaranya, Camat Kecamatan Morotai Jaya, Firdaus Samad dimutasi sebagai Sekretaris Dinas Sosial.

Baca juga: Pj Bupati Paparkan Program Pemkab Pada Kegiatan PKK di Kecamatan Morotai Timur

Digantikan dengan Roni, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Morotai Jaya.

Sementara untuk camat, Kecamatan Pulau Rao, Laurina maarontong digeser ke Dinas Perindagkop sebagai Sekretaris Dinas.

Dan jabatannya kini diisi oleh Sekretaris Kecamatan Pulau Rao, Beny Madelu yang menjabat sebagai Plt Camat Pulau Rao. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved