Sempat ada Perlawanan, Pengadilan Negeri Ternate Bisa Kosongkan 4 Rumah Objek Eksekusi
Meski sempat memberikan perlawanan, namun Pengadilan Negeri Ternate dibanti Aparat Kepolisian bisa mengosongkn rumah objek eksekusi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel F Tampubolon mengatakan.
Proses eksekusi 4 rumah atau pembongkaran ini berjalan, sejak tahun 1996 sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Hingga upaya hukum luar biasa, di tahun 1996 sudah putus pada Mahkamah Agung (MA).
Kemudian di tahun 2010, para pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan.
Baca juga: Apindo Maluku Utara Salurkan Bansos Kesejumlah Panti Asuhan di Ternate
Selanjutnya di tahun 2010, dilakukan pemanggilan kepada pihak yang sebanyak tiga kali.
Dan pada saat eksekusi atau pembongkaran rumah, diajukan perlawanan gugatan oleh para termohon eksekusi.
Akhirnya dicabut permohonan eksekusi, hanya saja dalam perjalanan itu, dicabut juga permohonan eksekusi.
Dari termohon dan pada saat itu, para pemohon eksekusi dan termohon eksekusi masih hidup.
"Kemudian di dalam perjalanan itu, dari beberapa pihak termohon eksekusi, menyampaikan pemohon eksekusi sudah meninggal dunia."
"Dengan berjalannya waktu di tahun 2021, kembali diajukan permohonan eksekusi, dari kuasa insidentil pemohon eksekusi (ahli waris), "katanya, Senin, (22/5/2023).
Menurutnya, bahkan ada pemanggilan kepada pihak termohon eksekusi untuk ditegur.
Di mana Undang-undang menyebutkan, setelah ditegur 8 hari.
Sudah harus keluar atau kosongkan rumah, akan tetapi tidak keluar secara sukarela.
Kemudian ditindaklanjuti di tahun 2023, dilakukan Konstatering pencocokan objek.
Setelah dilakukan pencocokan objek, maka pemohon eksekusi menyampaikan, yang bisa dieksekusi hanya empat rumah untuk dibongkar.
Dua Perwira Polda Maluku Utara Naik Pangkat Jadi AKBP |
![]() |
---|
Tauhid Soleman Sebut tidak ada Bahasan Perbaikan Jalan Ternate di Pertemuan Bersama BPJN dan PUPR |
![]() |
---|
Pertama Kali! Pemprov Maluku Utara Sabet Baznas Award Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Laporan Eks Kades Pohea Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan Duka Rp5 Juta per Keluarga di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.