Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat ada Perlawanan, Pengadilan Negeri Ternate Bisa Kosongkan 4 Rumah Objek Eksekusi

Meski sempat memberikan perlawanan, namun Pengadilan Negeri Ternate dibanti Aparat Kepolisian bisa mengosongkn rumah objek eksekusi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KETETAPAN: Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel F Tampubolon saat menjelaskan objek rumah yang akan dieksekusi, Senin (22/5/2023). 

"Bahkan kita juga berikan waktu yang cukup, untuk dikosongkan empat rumah itu."

"Dan memang jadwal eksekusinya satu minggu, sebelum Ramadhan kemarin, "ucapnya.

Hanya saja, jadwal eksekusinya ditunda hingga usai Lebaran 2023, karena pertimbangan kemanusiaan.

Kemudian direncanakan eksekusi pembongkaran pada 8 Mei 2023, hanya tertunda dengan kedatangan Wapres.

Selanjutnya dijadwalkan kembali lagi pada 15 Mei 2023, dan dari pihak Kepolisian meminta dilakukan sosialisasi kembali.

Dengan begitu Pengadilan negeri Ternate, panggil lagi para pihak termohon eksekusi, yang dilangsungkan di Polres Ternate.

"Hasil pertemuan, pihak termohon meminta waktu satu minggu, untuk mengeluarkan barang-barang."

"Dan selanjutnya kita buat penetapan, jadwal eksekusinya Senin (22/5/2023), "terangnya.

Memang lanjutnya, sempat ada pengajuan perlawanan terhadap eksekusi ini.

Hanya saja pengajuan perlawanan gugatan tidak ke ahli waris, tapi ke kuasa insidentil pemohon eksekusi.

"Sehingga menurut pertimbangan kami, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti, karena secara formal saja."

"Sudah tidak memenuhi syarat dan apa hubungannya, dengan kuasa insidentil pemohon dengan objek yang tidak ada, "tambahnya.

Rommel juga menyampaikan, pihak termohon eksekusi ini, jika barang-barang mereka tidak ada tempat.

Maka pihaknya akan menyiapkan tempat selama 3 bulan, untuk barang-barang mereka.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali Resmikan Kantor Satpol PP dan Damkar, Ini yang Diharapkan

Dan tempat tersebut sudah disewa, oleh pihak pemohon eksekusi.

"Jika mereka sudah ada tempat barulah, kita antar kesana. Karena secara kemanusiaan barang-barang mereka."

"Harus kita selamatkan, dan proses eksekusi tidak bisa membabi buta, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved