Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Dinilai Tak Serius Proses Hukum Kasus Pengerusakan Kantor Desa Sabatang

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, dinilai tidak serius memproses hukum kasus pengerusakan Kantor Desa Sabatang

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Mapolres Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Pihak Polres dinilai tidak serius proses hukum kasus pengerusakan Kantor Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Barat, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, dinilai tidak serius memproses hukum kasus pengerusakan Kantor Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, yang dilaporkan Kepala Desa Sabatang Imran Wahid pada 8 Mei 2023 lalu dengan bukti surat tanda terima laporan nomor : STPL/189/V/2023/SPKT.

Kuasa hukum Kepala Desa Sabatang Faisal Hakim menyebut, sejak laporan itu diajukan ke Polres Halmahera Selatan, hingga sekarang tidak ada progres sama sekali.

Padahal, pihaknya sudah beberapa kali menyambangi lembaga penegakan hukum tersebut untuk pertanyakan perkara yang sudah resmi dilaporkan.

“Sehingga sebagai kuasa hukum, kami melihat ini tidak ada keseriusan oleh Polres Halmahera Selatan untuk menindak lanjuti perkara klien kami. Karena sudah masuk 2 minggu ini belim ada tanda-tanda perkara kami di proses,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Faisal menjelaskan, terduga pelaku kasus pengerusakan Kantor Desa Sabatang ini adalah Umar Lego alias Umar dan kawan-kawannya yang tak lain warga desa setempat.

“Pengerusakan ini terjadi pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIT. Akibatnya, klien kami (Kepala Desa) tidak terima baik dan laporkan,” terangnya.

Baca juga: PT Harita Nickel Klaim Sejak Awal Sudah Punya Komitmen Jalankan Program CSR di Halmahera Selatan

Selain itu, dia juga mengaku bahwa pihaknya melaporkan salah seorang warga ke Polres Halmahera Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Kepala Desa Sabatang Imran Wahid lewat media sosial Facebook.

Sehingga itu, Faisal berharap perkara pencemaran nama baik Kepala Desa Sabatang yang dilaporkan pada 18 Mei 2023 ini, tak lagi ditunda-tunda Polres Halmahera Selatan seperti di perkara pengerusakan Kantor Desa Sabatang.

“Atas nama akun Facenook @ota mohtar dengan sengaja mencemarkan nama baik korban dan meyerang pribadi korban, sehingga kami laporkam,”

“Harapan kami secepatnya perkara di tindaklanjuti, agar supaya korban secepatnya dimintai keterangannya dan mendapat keadilan dalam proses hukum ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved