Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tunggakan Hutang DBH Pemprov Maluku Utara Ke Pemkab Halmahera Selatan Jadi Rp 51 Miliar

Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara kembali bertambah.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam. DBH Pemkab Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara bertambah jadi Rp 51 miliar 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara kembali bertambah.

Sebelumnya total tunggakan hutang tersebut hanya sebesar Rp 23 miliar kemudian naik 42 miliar dan kini bertambah jadi Rp 51 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan Aswin Adam mengatakan, bertambahnya hutang tersebut berdasarkan penetapan SK Pemprov Maluku Utara terkait DBH triulan pertama tahun 2023.

“Sebelumnya ada pengembalian sekitar Rp 10 miliar, kemudian SK penetapan keluar lagi sekitar Rp 5 miliar sehingga nambah lagi jadi Rp 51 miliar,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, DBH Pemkab Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).

Baca juga: Sinergikan Program, Pemkab Halmahera Selatan Gelar Rapat dengan Perbankan

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok serta Pajak Air Permukaan yang terhitung dari 2017, 2021 dan 2023.

“Sumber DBH-nya sama, hanya saja ada tambahan hutang tahun ini, yaitu tambahan di triulan pertama,” terang Aswin.

Dia juga berharap pada tahun hutang tersebut dapat dilunasi Pemprov Maluku Utara, karena Pemkab Halmahera Selatan telah memberi kuasa kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sebagai pengacara negara untung menyelesaiakan hutang-piutang DBH tersebut.

“Kita berharap muda-mudahan tahun ini lunas toh. Karena kita sudah kasiih kuasa ke Jaksa,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved