Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Minta Dinkes Optimalkan Pengawasan Kapus Pulau Makian

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha merespons usulan pemberian sanksi terhadap Kepala Puskesmas

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha. Ia merespons usulan pemberian sanksi terhadap Kepala Puskesmas Pulau Makian Amiruddin Alim, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha merespons usulan pemberian sanksi terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Pulau Makian Amiruddin Alim atas pelanggaran SOP pemberian cuti luar daerah terhadap tiga dokter beberapa waktu lalu.

Sagaf menyebut, pemberian sanksi maupun reeward terhadap Kapus Pulau Makian merupakan kewenangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan selaku pimpinan.

Namun ia menegaskan, Dinkes Halmahera Selatan juga harus lebih optimal melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja Puskesmas Pulau Makian.

“Pengawasan secara manajerial maupun operasional itu juga lebih dioptimalkan. Karena Dinkes berkewenangan melakukan pemdampingan dan evaluasi terhadap kinerja Puskesmas termasuk Kapus, dokter dan jajarannya dalam optimalisasi pelayanan pasien secara maksimal,” ujar Sagaf, Senin (29/5/2023).

Kendati begitu, politisi Partai Golkar ini meminta Dinkes Halmahera Selatan agar terlebih dahulu memberikan peringatan kepada Kapus Pulau Makian Amiruddin Alim sebelum dikenakan sanksi berat.

“Terkait dengan sanksi, bagi kami (Komisi I DPRD) menjadi ranah Dinkes, tapi sebelum ada sanksi, kami minta deberikan peringatan terlebih dahulu,” pintanya.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Minta ASN dan Para Kades Tahan Diri Selama Tahapan Pemilu 2024

Sebelumnya Kepala Dinkes Halmahera Selatan Asia Hasyim mengatakan bahwa Kepala Puskesmas Pulau Makian ketika mengizinkan tiga dokter untuk meninggalkan tempat tugas lewat izin cuti bersama di luar daerah tanpa ada pemberitahuan sama sekali ke Dinas Kesehatan.

Oleh karena itu, Amiruddin Alim dianggap melanggar SOP yang berlaku dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Penddidikan dan Pelatihan Daerha (BKPPD) Halmahera Selatan untuk dikenakan sanksi.

“SOP itu sebenarnya dari Kepala Puskesmas memberikan rekomendasi untuk diberikan izin yang ditujukan ke Dinas Kesehatan. Tetapi pada saat mereka (para dokter) meninggalkan tugas, tidak ada pemberitahuan ke Dinas Kesehatan. Jadi Kepala Puskesmas memberikan izin kepad tiga dokter itu,” katanya, Kamis (25/5/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved