Pak Kepsek dan Pak Guru Agama Madrasah Cabuli 12 Murid Umur 7 Tahun, DPR: Sebaiknya Dihukum Mati
Ironisnya, pelaku adalah kepala sekolah serta guru agama di sebuah madrasah di Wonogiri.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Ironisnya, pelaku adalah kepala sekolah serta guru agama di sebuah madrasah.
Anggota DPR usul agar kedua pelaku dihukum mati.
Baca juga: Guru Agama Cabuli 16 Murid SD di Aceh, Pelaku Terancam Hukuman 200 Kali Cambuk
Kini, Kadinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Wonogiri, Mubarok, telah menerima kabar itu.
"Kemarin kita dapat laporan, hari ini ikut mendampingi laporan kejadian ke Polres Wonogiri," kata Mubarok, kepada TribunSolo.com, Sabtu (27/5/2023).
Dua terduga pelaku berinisial M, kepala sekolah, dan Y, guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Mubarok mengatakan, saat ini korban berjumlah 12 orang.
"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban, terlebih rata-rata korban berusia tujuh tahun.
Awal Kasus Mencuat
Kasus pertama kali mencuat saat orang tua korban mendapatkan laporan dari anaknya, bahwa anaknya menerima tindak pelecehan.
Orang tua pelaku pun melapor ke kepala desa lalu diteruskan ke Camat, hingga akhirnya ke dinas terkait.
Pelaku melakukan tindakannya tersebut di ruang kelas, dan korban diancam.
"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.
Tanggapan Anggota DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pun ikut angkat suara.
Ia mengatakan, pelaku pencabulan tersebut mencoreng nilai kemanusiaan.
Bambang juga menyebut, pelaku layak diberikan hukuman mati.
"Mereka yang merusak kemanusiaan sebaiknya dihukum mati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Minggu (28/5/2023).
Bambang menambahkan, siapapun tak boleh merusak kehidupan manusia.
"Itu merusak masa depan, hukum mati," tegasnya.
Mereka yang merusak kehidupan manusia, patut disebut bukan manusia, kata Bambang.
"Barangsiapa merusak kemanusiaan, maka sesungguhnya dia bukan manusia. Maka wajib dihukum berat," ujarnya.
"Seberat-beratnya hukuman adalah hukuman mati. Nanti bisa dilihat kerusakan kemanusiaannya seberapa tinggi," imbuh dia.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Cabuli 12 Muridnya, Rata-rata Korban Baru Berusia 7 Tahun
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
![]() |
---|
Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rocky Gerung Heran Prabowo Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Konyol, Demokrasi Kok Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.