Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, pun menjelaskan, alasannya adalah karena pihak polisi masih minim alat bukti.

preventionweb.com
Ilustrasi tindak asusila 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tindak asusila terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tengah jadi sorotan.

Sebab, diduga ada 11 pelaku yang melakukan tindak biadab tersebut, yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.

Satu di antara pelaku merupakan oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Lalu, ada pula oknum guru dan oknum polisi.

Adapun korban yang masih berusia 16 tahun itu berinisial RI.

Sementara, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap RI berinisial MKS.

Saat ini, MKS masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah ditahan.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, pun menjelaskan, alasannya adalah karena pihak polisi masih minim alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Kamis (1/5/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menahan oknum polisi tersebut dan kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng dan bersatatus sebagai saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.

Irjen Pol Agus Nugroho juga memastikan proses hukum atas kasus asusila itu berjalan sesuai jalurnya.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Polisi Masih Buru 3 Tersangka

Polda Sulteng diketahui sedang memburu tiga tersangka kasus asusila tersebut.

Tiga tersangka itu adalah AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Sebelumnya, Polda Sulteng juga  sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk guru dan juga oknum kepala desa.

Kini, tujuh pelaku diketahui sudah diamankan pihak kepolisian.

Mereka adalah HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Irjen Pol Agus Nugroho dikutip Kompas TV, Kamis (1/6/2023).

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut berawal dari korban yang menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong untuk memberikan bantuan logistik.

Kemudian, pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, korban berkenalan dengan para pelaku.

Sesudahnya menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.

Salah satunya dengan menawarkan korban narkoba jenis sabu.

Selain itu, korban juga diancam dengan senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved