ASN Morotai Terlibat Narkoba Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tobelo
Berlangsung di Pengadilan Negeri Tobelo, ASN di Pulau Morotai yang terlibat Narkoba jalani sidang perdana
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Andang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mencetikan.
Kronologi penangkapan seorang ASN Pulau Morotai berinisial JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).
Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.
Baca juga: Tak Main-main! BKD Morotai: ASN Terlibat Narkoba Pantas Dipecat
Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.
Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)
Pengadilan Negeri Tobelo
Kejari Pulau Morotai
narkoba
Zul Kurniawan Akbar
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Cek Disini, Prakiraan Cuaca Maluku Utara Senin 28 Juli 2025 |
![]() |
---|
Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Halsel Dibahas |
![]() |
---|
AP2T Akan Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati Taliabu Senin Besok |
![]() |
---|
Taliabu Peduli Gaza Palestina Salurkan Donasi ke 8 Sebesar Rp 12.717.000 |
![]() |
---|
Jalan Rusak Pelabuhan Tamping Diperbaiki Warga, Bupati Taliabu Sashabilla Mus Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.