Korupsi Anggaran Desa, Aprianto Dipecat dari ASN Kabupaten Morotai dan Dipenjara Empat Tahun
BKD Kabupatan Pulau Morotai memproses pemecatan Aprianto karena yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (DD)
Penulis: Fizri Nurdin |
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Maluku Utara, Basirun Umaternate, akan pecat Aprianto Melkias Siruang dari ASN.
BKD Kabupatan Pulau Morotai memproses pemecatan Aprianto karena yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Korupsi dilakukan di Desa Tanjung Saleh, tahun anggaran 2020.
Pemecatan akan dilakukan bila sudah ada salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Ternate, Maluku Utara.
"Kalau sudah ada putusan tetap, berarti kita tinggal minta salinan putusan dari Pengadilan,"
"Tapi nanti kita menyurat minta di Pengadilan langsung,"katanya.
Baca juga: Hari Pertama Jabat Plt Sekda Morotai, Suryani Antarani Langsung Cek Kedisiplinan ASN
Meski demikian, Basirun berujar, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Aprianto sudah diberhentikan sementara.
"Kemarin itu dia punya SK Pemberhentian sementara sudah ada,"
"Jadi kalau surat putusannya sudah ada, langsung buatkan SK Pemecatan,"
"Sisa kita tunggu itu (salinan putusan Pengadilan Tinggi red),"ujarnya.
Ia juga mengaku hal yang sama juga akan berlaku ke oknum ASN yang terlibat Narkoba.
Dimana saat ini masih menjalani sidang, jika putusan seperti apris maka akan diproses untuk pemecatan.
"Untuk ASN yang kasus Narkoba juga demikian, kalau sudah ada putusan pengadilan pasti kita tindaklanjuti,"cetusnya.
Diketahui, sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan,
Pihaknya telah mengeksekusi terpidana Aprianto ke Rutan Kelas II B Ternate usai menerima putusan Pengadilan.
"Kamis 8 Juni 2023 kemarin, Kejari Morotai telah melakukan eksekusi,"
"Terhadap terpidana Aprianto Melkias Siruang, di Rutan Kelas IIB Ternate,"katanya
Eksekusi terpidana, kata Erly, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, Maluku Utara.
Nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan tersebut, terpidana divonis 4 tahun penjara,"pungkasnya.(*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara 9 Oktober 2025: Ternate Hingga Taliabu Hujan, Kepulauan Sula Cerah |
![]() |
---|
Diduga Mabuk dan Tantang Bhabinkamtibmas Saat Pesta Joget, Pria di Taliabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Realisasi PAD Halmahera Selatan Capai Rp175 Miliar, BPKAD Optimis Lampaui Target 2025 |
![]() |
---|
Pemotongan TKD 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe: Gaji ASN Jadi Prioritas |
![]() |
---|
24 Perusahaan Swasta di Halmahera Selatan Serap 23 Ribu Tenaga Kerja, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.