Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan memberi kemudahan bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

- Golongan IIId (penata tingkat I)

4. Golongan IV (Pembina)

- Golongan IVa (pembina)

- Golongan IVb (pembina tingkat I)

- Golongan IVc (pembina muda)

- Golongan IVd (pembina madya)

- Golongan IVe (pembina utama)

Besaran Gaji PNS

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved