Halmahera Selatan
Komisaris Utama BPRS Halmahera Selatan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Ini yang Terungkap
Tim Kejari memeriksa Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Sofyan Abas
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyelidik Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Sofyan Abas, terkait dugaan korupsi di BPRS.
Sofyan diperiksa kurang lebih 5 jam, pada Jumat (16/6/2023).
Kepada sejumlah awak media, Sofyan mengaku menyampaikan beberapa data ke Jaksa saat diperiksa.
“Saya sampaikan tugas-tugas utama sebagai komisaris utama yang diatur dalam Peraturan Jasa Otoritas Keuangan (POJK), jadi saya membawa data,” katanya usai menjalani pemeriksaan.
“Itu POJK nomor 4 tahun 2015, POJK nomor 24 tahun 2018 dan POJK nomor 26 tahun 2022. Di mana tugas utama Komisaris BPRS adalah mengontrol, memantau dan lebih ekstrim lagi mengevaluasi Direksi,” sambungnya.
Menurut Sofyan, orang yang punya peran penting dalam masalah pembiayaan di BPRS Saruma Sejahtera adalah Direktur Bisnis yang diberhentikan di jabatan Direktur Utama, yakni Ikhwan Rahmat.
“Tapi secara Undang-Undang saya tidak sampai mengintervensi tingkat eksekusi pembiayaan itu, saya cuma memantau saja. Itu juga yang saya samapikan ke penyidik,” teranganya.
Baca juga: Puluhan Rumah Terendam Banjir, Warga Desa Kawasi Halmahera Selatan Minta Harita Nickel Tanggungjawab
Dia juga mengaku, pejabat Pemkab Halmahera Selatan yang punya kewenangan untuk menandatangani surat persetujuan pembiayaan maupun deposito anggaran ke BPRS adalah pemegang saham pengendali (PSP).
“Setahu saya kewenangannya ada di PSP, artinya PSP itu adalah wajah Pemda di BPRS,” cetus dia.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menyebut ada oknum pejabat internal pemerintah yang turut terlibat dalam masalah BPRS Saruma Sejahtera.
Belakangan, mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam disebut-sebut merupakan pejabat yang diberikan kuasa PSP di BPRS oleh Bupati. Namun ia diduga menyalahgunakan PSP tersebut. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.