Gegara Pinjam Uang Miliaran Rupiah, Isi PT Kelola Mina Samudra di Ternate Bakal Disita Pengadilan
Gegara meminjam uang miliaran rupiah, isi PT Kelola Mina Samudra di Ternate bakal disita Pengadilan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate bersama pemohon eksikusi PT Coral Triangle Processor CTP.
Melakukan Konstatering dan sita jaminan, milik perusahaan PT Kelola Mina Samudra (KMS).
Konstatering dan sita jaminan tersebut, berlangsung di bangunan PT Kelola Mina Samudra.
Berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Ditreskrimum Polda Maluku Utara Bagi-bagi Bansos
Konstatering ini berdasarkan, isi putusan akta perdamaian nomor 38/Pdt.G/2022/PN Ternate.
Atas masalah hutang yang tidak dikembalikan, oleh perusahaan PT KMS kepada PT CTP sebesar Rp 3,6 miliar.
Informasi yang diterima TribunTernate.com, PT KMS awalnya meminjam uang di PT CTP sebesar Rp 5,3 miliar.
Dalam pinjaman tersebut, PT KMS telah melakukan pengembalian sebanyak 9 kali, sehingga tersisa Rp 3,6 miliar.
PT CPT melalui Penasehat Hukum, Julianti Jacob mengatakan pemohon eksikusi tetap berdasarkan akta perdamaian.
Yang di mana tergugat menjaminkan, dengan bangunan pabrik serta isinya.
"Jadi pengadilan menjalankan sesuai isi putusan perdamaian. Makanya disita dengan langka awal, yaitu dilakukan Konstatering," ucap Julianti Sabtu (17/6/2023).
Untuk tahap ini lanjut Julianti, belum dilakukan eksikusi, karena baru dilakukan sita jaminan.
"Yang jelas, kita menunggu tahap selanjutnya yaitu eksikusi atau penyerahan."
"Upaya paksa dari pihak pengadilan, untuk menentukan waktunya, "akunya.
"Kita tunggu jadwal penetapan eksikusi selanjutnya dari pengadilan," ungkapnya.
penyitaan
pinjaman
Pengadilan Negeri Ternate
PT Coral Triangle Processor
PT Kelola Mina Samudra
Julianti Jacob
Rommel Franciskus Tampubolon
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Cuaca Buruk di Maluku Utara, Harga Ikan Cakalang di Tidore Melonjak hingga Rp 200 Ribu per Ekor |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Kekayaan Muhammad Assyura Umar - Geger Temuan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Emas Antam Naik Lagi, Ini Harga dan Buyback Terbaru Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harmonisasi Program Kehumasan Kemenag RI, Karo HKP: Humas Harus Jadi Jembatan Empati |
![]() |
---|
Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian Naik! Ini Harga serta Buyback Emas Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.