Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Pinjam Uang Miliaran Rupiah, Isi PT Kelola Mina Samudra di Ternate Bakal Disita Pengadilan

Gegara meminjam uang miliaran rupiah, isi PT Kelola Mina Samudra di Ternate bakal disita Pengadilan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Foto bersama usai adanya konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersama pemohon eksikusi dari pihak PT. Coral Triangle Processor (CTP), Sabtu (17/6/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate bersama pemohon eksikusi PT Coral Triangle Processor CTP.

Melakukan Konstatering dan sita jaminan, milik perusahaan PT Kelola Mina Samudra (KMS).

Konstatering dan sita jaminan tersebut, berlangsung di bangunan PT Kelola Mina Samudra.

Berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Ditreskrimum Polda Maluku Utara Bagi-bagi Bansos

Konstatering ini berdasarkan, isi putusan akta perdamaian nomor 38/Pdt.G/2022/PN Ternate.

Atas masalah hutang yang tidak dikembalikan, oleh perusahaan PT KMS kepada PT CTP sebesar Rp 3,6 miliar.

Informasi yang diterima TribunTernate.com, PT KMS awalnya meminjam uang di PT CTP sebesar Rp 5,3 miliar.

Dalam pinjaman tersebut, PT KMS telah melakukan pengembalian sebanyak 9 kali, sehingga tersisa Rp 3,6 miliar.

PT CPT melalui Penasehat Hukum, Julianti Jacob mengatakan pemohon eksikusi tetap berdasarkan akta perdamaian.

Yang di mana tergugat menjaminkan, dengan bangunan pabrik serta isinya.

"Jadi pengadilan menjalankan sesuai isi putusan perdamaian. Makanya disita dengan langka awal, yaitu dilakukan Konstatering," ucap Julianti Sabtu (17/6/2023).

Untuk tahap ini lanjut Julianti, belum dilakukan eksikusi, karena baru dilakukan sita jaminan.

"Yang jelas, kita menunggu tahap selanjutnya yaitu eksikusi atau penyerahan."

"Upaya paksa dari pihak pengadilan, untuk menentukan waktunya, "akunya.

"Kita tunggu jadwal penetapan eksikusi selanjutnya dari pengadilan," ungkapnya.

Selain itu saat disinggung jika pihak termohon eksikusi mempunyai iktikad baik guna mengembalikan uang kata Yulianti.

Harus memberitahukan dulu ke kliennya atau pihak PT CPT. Karena maslah utang ini, pihaknya sudah berulang kali.

Diberi kesempatan untuk diselesaikan dengan baik-baik, namun termohon eksikusi tidak pernah merespon dengan baik.

"Yang jelas kita masih dalam isi putusan pengadilan, "tandasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Ternatee, Rommel Franciskus Tampubolon diwaktu yang sama menjelaskan.

Itu baru dilakukan sita eksikusi dan Konstatering, sehingga kita masih lihat tahapannya.

"Kita liat tahapannya dulu, karena ini baru dilakukan sita eksikusi dan Konstatering, "katanya.

Baca juga: Polisi RW Polres Halmahera Timur Dikukuhkan

Ia pun menyebut, tahapan selanjutnya jika termohon eksikusi mau menyelesaikan dengan baik-baik.

Yakni membayar sesuai putusan Pengadilan, maka tidak dilanjuti proses eksikusi.

"Malah lebih baik kalau, diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa eksikusi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved