Gegara Pinjam Uang Miliaran Rupiah, Isi PT Kelola Mina Samudra di Ternate Bakal Disita Pengadilan
Gegara meminjam uang miliaran rupiah, isi PT Kelola Mina Samudra di Ternate bakal disita Pengadilan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate bersama pemohon eksikusi PT Coral Triangle Processor CTP.
Melakukan Konstatering dan sita jaminan, milik perusahaan PT Kelola Mina Samudra (KMS).
Konstatering dan sita jaminan tersebut, berlangsung di bangunan PT Kelola Mina Samudra.
Berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Ditreskrimum Polda Maluku Utara Bagi-bagi Bansos
Konstatering ini berdasarkan, isi putusan akta perdamaian nomor 38/Pdt.G/2022/PN Ternate.
Atas masalah hutang yang tidak dikembalikan, oleh perusahaan PT KMS kepada PT CTP sebesar Rp 3,6 miliar.
Informasi yang diterima TribunTernate.com, PT KMS awalnya meminjam uang di PT CTP sebesar Rp 5,3 miliar.
Dalam pinjaman tersebut, PT KMS telah melakukan pengembalian sebanyak 9 kali, sehingga tersisa Rp 3,6 miliar.
PT CPT melalui Penasehat Hukum, Julianti Jacob mengatakan pemohon eksikusi tetap berdasarkan akta perdamaian.
Yang di mana tergugat menjaminkan, dengan bangunan pabrik serta isinya.
"Jadi pengadilan menjalankan sesuai isi putusan perdamaian. Makanya disita dengan langka awal, yaitu dilakukan Konstatering," ucap Julianti Sabtu (17/6/2023).
Untuk tahap ini lanjut Julianti, belum dilakukan eksikusi, karena baru dilakukan sita jaminan.
"Yang jelas, kita menunggu tahap selanjutnya yaitu eksikusi atau penyerahan."
"Upaya paksa dari pihak pengadilan, untuk menentukan waktunya, "akunya.
"Kita tunggu jadwal penetapan eksikusi selanjutnya dari pengadilan," ungkapnya.
Selain itu saat disinggung jika pihak termohon eksikusi mempunyai iktikad baik guna mengembalikan uang kata Yulianti.
Harus memberitahukan dulu ke kliennya atau pihak PT CPT. Karena maslah utang ini, pihaknya sudah berulang kali.
Diberi kesempatan untuk diselesaikan dengan baik-baik, namun termohon eksikusi tidak pernah merespon dengan baik.
"Yang jelas kita masih dalam isi putusan pengadilan, "tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Ternatee, Rommel Franciskus Tampubolon diwaktu yang sama menjelaskan.
Itu baru dilakukan sita eksikusi dan Konstatering, sehingga kita masih lihat tahapannya.
"Kita liat tahapannya dulu, karena ini baru dilakukan sita eksikusi dan Konstatering, "katanya.
Baca juga: Polisi RW Polres Halmahera Timur Dikukuhkan
Ia pun menyebut, tahapan selanjutnya jika termohon eksikusi mau menyelesaikan dengan baik-baik.
Yakni membayar sesuai putusan Pengadilan, maka tidak dilanjuti proses eksikusi.
"Malah lebih baik kalau, diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa eksikusi, "pungkasnya. (*)
penyitaan
pinjaman
Pengadilan Negeri Ternate
PT Coral Triangle Processor
PT Kelola Mina Samudra
Julianti Jacob
Rommel Franciskus Tampubolon
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Tanggapan Sagaf Taha Soal Pungutan Zakat dari Sisa Gaji PNS dan PPPK di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Sherly Laos: Kami Upayakan Masyarakat Maluku Utara Pulih dan Mandiri |
![]() |
---|
M Syafei: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Ternate |
![]() |
---|
Kemensos RI Terima 40 Ribu Data RTLH dan Keluarga Rawan Stunting, Sherly Laos: Ini Upaya Pemulihan |
![]() |
---|
Pj Camat Taliabu Timur Dicopot Usai Foto di Tempat Hiburan Malam Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.