Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS: Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Sampai Rp30 Juta Jika Pakai Single Salary?

Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri dilaporkan akan mengumumkan realisasi kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Kini, muncul pertanyaan berapa besaran kenaikan gaji yang nantinya akan diterima PNS.

Terlebih, pemerintah juga kabarnya akan memberlakukan sistem single salary (gaji tunggal).

Selanjutnya, berembus kabar bahwa gaji PNS bisa naik hingga Rp30 juta per bulan apabila sistem single salary diberlakukan.

Benarkan demikian?

Kabar Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Saat ini, ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik 10 kali lipat.

Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasari oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.

Dari semula gaji ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.

Menurut informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Baca juga: Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan yang tertinggi mendapatkan Rp30 juta.
 
Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

Penurunan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Sebab, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Jeprima)

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.

Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai prestasi masing-masing individu.

Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.

Menurut Anas, perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.

Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.

Selain kenaikan gaji dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.

Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.

Benarkah demikian?

Perlu diketahui, bahwa hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.

Anas hanya menegaskan, bahwa akan ada kenaikan gaji dan perombakan tukin PNS.

Berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berikut tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved