Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Akan Panggil Kadis Perkim Halmahera Tengah Soal Kasus Dugaan Korupsi Air Bersih

Proyek tahun 2019 itu nilainya mencapai Rp 14 miliar bermasalah hingga tim penyidik lakukan penyelidikan.

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana, Rabu (21/6/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, HALTENG - Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana menyatakan, Tim penyidik Ditreskrimsus akan menjadwalkan pemanggilan terhadap, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah.

Pemanggilan ini kata Afriandi, berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi air bersih di Halmahera Tengah.

Proyek tahun 2019 itu nilainya mencapai Rp 14 miliar bermasalah hingga tim penyidik lakukan penyelidikan.

“Untuk mengusut masalah tersebut kita akan jadwalkan panggil Kadis Perkim Halteng,” ucap Afriandi Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara Ke-77, Polisi Kembali Disorot Soal Dugaan Korupsi Dana Desa di Taliabu

Lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana mengaku, agenda pemanggilan kadis tersebut sudah dijadwalkan.

“Mau dipanggil tetapi penyidik belum melapor ke saya, nanti saya cek lagi ya," sambungnya.

Dalam kasus ini, kata Afriandi, siapa saja yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pokoknya para pihak semua akan kita panggil," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polda Malut telah memeriksa dua mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah.

Mereka adalah Samsul Bahri Abdullah dan Yusuf Karim.

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved