BPJS Kesehatan
Fokus Sasar Badan Usaha Potensial dan Tidak Patuh, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Tidore
Fokus menyasar badan usaha potensial dan tidak patuh, BPJS Kesehatan gandeng Kejari Kota Tidore Kepulauan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam upaya penegakkan kepatuhan badan usaha, terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Tidore Kepulauan.
BPJS Kesehatan Cabang Ternate membutuhkan dukungan strategi dan upaya dari seluruh pemangku kepentingan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate bersama-sama Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Baca juga: Pemkot Tidore dan BPJS Cabang Ternate Tatap Muka Bahas Jamin Kesehatan Masyarakat
Mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara yang merupakan langkah strategis implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak Kejaksaan juga diamanhkan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.
Turut hadir dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Tidore Kepulauan tersebut adalah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan tim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Ternate, Ivan Ravian menjelaskan bahwa fungsi Pengawasan Kepatuhan merupakan kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja.
Selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar.
Sementara fungsi Pemeriksaan Kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian pemberian data dan pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pihak Kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis dalam mengawal suksesnya Program JKN di Provinsi Maluku Utara.
Untuk di ketahui bersama dukungan strategis yang di berikan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi berupa menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan.
Dengan badan usaha apabila di dalam hasil pengawasan dan pemeriksaan yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan di temukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha.
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
Soal 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Malut Diminta Tak Khawatir Pelayanan BPJS Kesehatan, David Bangun: Cover Semua Penyakit Medis |
![]() |
---|
Maluku Utara Masuk UHC Prioritas, Ini Harapan Sherly Laos |
![]() |
---|
Audiensi dan Forum Kemitraan Bersama Pemprov Malut : Menuju UHC Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.