Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Bakal Periksa 4 Pejabat Utama di BPRS Saruma Sejahtera

Reskrim Polres Halmahera Selatan melayangkan surat peneriksaan 4 pejabat utama BPRS Sarumas Sejahtera soal dugaan korupsi.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo ketika menjelaskan kasus dugaan pelanggaran SOP Perbankan di BPRS Saruma Sejahtera, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melayangkan  surat panggilan pemeriksaan 4 pejabat utama BPRS Sarumas Sejahtera sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran SOP Perbankan.

Mereka yang akan diperiksa adalah, ikhwan Rahmat selaku mantan Dirut BPRS Saruma Sejahtera, Sofyan Abas selaku Komisaris Utama, Muhlis Sangadji selaku Anggota Komisaris dan Rustam Mohdar selaku Direksi.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap 4 pejabat utama BPRS tersebut bakal berlangsung pada Rabu 28 Juni 2023.

“Untuk minggu ini 4 orang kami panggil. Kemudian kita lanjutkan di hari Jumat setelah lebaran (Idul Adha),” katanya, Senin (26/6/2023).

Aryo mengungkapkan, penyelidikan kasus ini menggunakan Undang-Undang Perbankan. Namun jika ditemukan bukti aliran dana ke oknum-oknum terkait, maka akan dinaikkan ke Undang-Undang pencucian uang atau TPPU.

“Makanya kami lengkapi dulu pemeriksaan saksinya serta mengumpulkan dulu dokumen-dokumen bukti, baru kita lihat pidananya di mana, siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Tunda Festival Marabose 2023, Ali: Kami Harap Dukungan Masyarakat

Selain empat 4 pejabat utama BPRS Saruma Sejahtera, menurut Aryo, mantan Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aswt Daerah (BPKAD) Aswin Adam, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pasti setelah panggilan pertama ini, kami akan panggil bersangkutan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saksi-saksi di luar. Ini supaya mengetahui betul-betul terjadinya pidana di kasus BPRS,” tukasnya.

Perwira dua balok ini juga menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai bukti. Aryo pun menegaskan, proses hukum kasus BPRS Saruma Sejahtera ini akan terus berjalan, karena sudah jadi atensi publik.

“Karena memang apa saja yang jadi atensi publik pasti kita tindak tegas,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved