Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Diduga Lecehkan Nabi Adam di Medsos, Pemkab Halmahera Selatan Periksa Camat Mandioi Selatan

Pemeriksaan ini, menyangkut dengan status akun Facebook Ridwan Kamarullah yang diduga melecehkan Nabi Adam dan Siti Hawa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PEMERIKSAAN: Asisten I Setda Halmahera Selatan, Mustafa A.H Ruhama ketika memberikan keterangan sesusai memeriksa Camat Mandioli Selatan Ridwan Kamarillah, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNTERANTE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah, Kamis (6/7/2023).

Pemeriksaan ini, menyangkut dengan status akun Facebook Ridwan Kamarullah yang diduga melecehkan Nabi Adam dan Siti Hawa.

Lewat status Facebook yang diposting pada Rabu (5/7/2023) malam, Ridwan menyatakan bahwa Nabi Adam dan Siti Hawa pernah telanjang kesana-kemari tapi tidak ada masalah.

Ia lantas membandingkan orang-orang yang memakai baju tapi banyak masalah. Pernyataannya pun spontan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Asisten I Setda Halmahera Selatan, Mustafa A.H Ruhama mengatakan bahwa akan ada sanksi etik yang diberikan terhadap Camat tersebut.

Sebab berdsarkan hasil pemeriksaan, Ridwan telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Beliau juga telah mengakui bahwa akun Facebook atas nama Ridwan Kamarullah, benar-benar Camat Mandioli Selatan,” katanya.

Baca juga: Kepala DPMD Halmahera Selatan Tanggapi Polemik Pemberhentian Pj Kades Tawabi, Begini Penjelasannya

“Kemudian status yang dibuat itu benar dan akun Facebook itu bukan akun palsu. Sehingga beliau mengaku menarasikan sendiri status itu,” katanya lagi.

Menurut Mustafa, pihaknya akan mempelajari lagi hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya akan ditentukan kategori sanksi yang dikenakan.

“Karena ada hukuman ringan, sedang dan berat. Kalau di PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), beliau sudah melanggar kewajiban sebagai PNS,”

“Bahwa beliau sudah melanggar integritas dalam menyampaikan ucapan, sikap dan tindakan baik di dalam dinas dan luar dinas, salah satunya membuat status itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesimpulan pemeriksaan Camat Mandioli Selatan ini akan disampaikan ke Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, ketika sudah balik dari tugas di luar daerah.

“Keterangan ini nanti kita sampaikan ke Pak Bupati melalui Pak Sekda. Tapi untuk sanksi beratnya, akan kita pelajari lagi,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved