Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kanwil Kemenkumham Malut Ikuti Persiapan Penyusunan Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN

Digelar secara virtual, Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti persiapan penyusunan pedoman standar barang dan standar kebutuhan BMN

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PERENCANAAN: Kemenkumham Malut ikut persiapan penyusunan pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN), Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut, mengikuti secara virtual.

Persiapan penyusunan pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN).

Yang digelar oleh Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Kamis (6/7/2023).

Disiarkan melalui video conference zoom meeting, kegiatan diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Kegiatan Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I TA 2023

Kadiv Administrasi, Andi Basmal, pejabat pengawas, serta operator pengelola BMN.

Pada satuan kerja, Kanwil Kemenkumham Malut dari Aula Gamalama.

Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris dalam paparannya menjelaskan.

Bahwa persiapan penyusunan pedoman SBSK BMN, oleh seluruh operator BMN di Indonesia.

Diharapkan dapat menjadi wadah tukar pendapat, dan pemikiran untuk menghasilkan standar yang dijadikan acuan selama 5 tahun kedepan.

"Seluruh peserta diharapkan dapat aktif, dalam memberikan masukan dan saran terhadap penyusunan SBSK."

"Pedoman ini nantinya yang akan dijadikan rujukan, sebagai standar dalam pengelolaan kebutuhan barang negara. "tuturnya.

Pertemuan yang digelar pada hari ini, kata Novita Ilmaris menjadi tahapan awal dalam proses pengenalan/sosialisasi.

Agar bisa disempurnakan bersama, dan menghasilkan output secara bersama.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut Menyambut Kunjungan Silaturahmi Tim Monitoring dan Koordinasi DJKI

Penyusunan kembali pedoman SBSK BMN, yang dikhususkan pada satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia ini.

Dilakukan berdasarkan terbitnya peraturan Menteri Keuangan, Nomor 172/PMK.06/2020.

Dan perubahan pendekatan penyusunan SBSK, sesuai tugas dan fungsi Kemenkumham. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved