Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Nilai Pengangkatan Pj Kades Tawabi dari Non ASN Tak Berdasar Hukum
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi. Taha menilai pengangkatan Pj Kades Tawabi di Kecamatan Kepulauan Joronga
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi. Taha menilai pengangkatan Pj Kades Tawabi di Kecamatan Kepulauan Joronga dari non ASN, tidak berdasar hukum.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan agar meninjau kembali SK pemberhentian dan penganggkatan Pj Kades Tawabi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Di mana, pada pasal 4A Peemendagri tersebut menejelaskan bahawa calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan,”
“Calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota menganggkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa,” ujarnya, Minggu (9/7/2023).
Sagaf lantas membantah alasan DPMD Halmahera Selatan terkait pengangkatan Pj Kades Tawabi dari non-ASN.
Ia menyebut, berdasarkan penjelasan Plt Camat Kepulauan Joronga Rahmatullah A. Rasay saat mengikuti rapat dengan Komisi I DPRD, ASN di pemerintah kecamatan setempat lebih dari jumlah yang disampaikan DPMD.
“DPMD kan sampaikan cuma 2 orang ASN, sementara Camat Joronga bilang ada 5 ASN bertugas di kantor Camat,”
“Idealnya, ASN itu bukan di jabatan fungsional, yaitu bukan guru bukan juga tenaga kesehatan yang diangkat jadi Pj. Kalaupun di kecamatan tidak ada, ya ASN di DPMD saja,” tukasnya.
Politisi partai Golkar ini mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMD terkait hal ini. Selain itu, Plt Camat Kepulaun Joronga juga diminta melakukan koordinasi dengan pihak DPMD Halmahera Selatan agar masalah ini cepat terselesaikan.
“Karena ini kewajiban kita untuk mengingatkan agar mereka taat azas terkait pengangkatan maupun penunjukan pejabat yang ada,”
“Kalau alasan (DPMD) bahwa pegawai yang tidak patuh atau tidak aktif ketika diangkat jadi Pj Kades, saya kira itu urusan lain. Kita tetap bicara pada koridor ketentuan,” pungkas Sagaf.
Baca juga: Hari Terakhir Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, KPU Halmahera Selatan Baru Terima 15 Parpol
Sebelumnya, Pemkab Halmahera Selatan menerbitkan SK Nomor 340 Tahun 2023 untuk pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi, yakni dari Rahmatullah A. Rasay ke Yaser Amir.
Namun belakangan, SK tersebut dipolemikkan lantara Yaser Amir tidak berstatus sebagai ASN. Yaser hanya menhemban jabatan Sekdes Tawabi sebelum diangkat jadi Pj.
Sementara untuk pemberhentian Rahmatullah A. Rasay dari Pj Kades Tawabi, karena dia merangkap tiga jabatan.
Yaitu sebagai Sekretaris Camat defenitif, Plt Camat Kepulauan Joronga dan Pj Kades Tawabi.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.