Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Provinsi Maluku Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov tahun anggaran 2022

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Suasana rapat paripurna penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2022. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov tahun anggaran 2022 oleh Gubernur.

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dalam membuka paripurna tersebut mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan sebuah kewajiban konstitusional.

Itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 194 ayat (1) dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194.

Baca juga: DPRD Ungkap Sejumlah Kejahatan Pertambangan yang Beroperasi di Maluku Utara

Disitu dijelaskan, bahwa  kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan

" Laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD," ujarnya.

Ranperda ini, secara garis besar memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas.

"Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang telah diperiksa BPK," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved