Halmahera Selatan
Belasan Kali Tak Hadiri Undangan DPRD, Komisi I Minta Bupati Halmahera Selatan Evaluasi Kadis PMD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Ridha Hasyim, meminta Bupati Usman Sidik mengevaluasi kinerja Plt DPMD
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Ridha Hasyim, meminta Bupati Usman Sidik mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Faris Hi. Madan.
Sebab, Faris tercatat sudah 18 kali tidak pernah menghadiri undangan resmi dari Komisi I DPRD, ketika digelar rapat dengar pendapat (RDP) menyangkut kemitraan kerja.
“18 kali itu terhitung dia (Faris) menjadi ketua panitia pilkades 2022, sampai diangkat jadi Plt Kepala DPMD. Untuk itu Komisi I meminta Bupati mengevaluasi kinerja bersangkutan,” pintanya, Rabu (12/7/2023).
Terbaru, pada Selasa (11/7/2023) kemarin, menurut Ridha, Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan tersebut juga enggan menghadiri panggilan DPRD dalam pembahasan masalah pengangkatan Pj Kades Tawabi dari non-ASN.
“Akhirnya rapat kemarin itu tidak ada hasil. Karena yang mengeluarkan SK (Pj Kades Tawabi) dari Kabag Hukum itu tidak hadir. Kemudian utusan dari DPMD tidak bisa jelaskan apa-apa terkait hal ini, karena Kadisnya tidak hadir,” sesalnya.
Meski begitu, politis partai Gerindra ini mengaku bakal kembali melayangkan undangan kepada Plt Kepala DPMD dan Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan untuk dimintai penjelasan maslaah pengangkatan Pj Kades tersebut.
“Kami akan panggil lagi, artinya ini sangat genting, karena DPMD itu mitra kerja dengan Komisi I. Jadi Kadisnya harus berikan penjelasan dengan hal-hal lain. Kalau hadirkan bawahan, mereka tidak punya kewenangan menjelaskan,” jelasnya.
Ridha juga menambahkan, dalam RDP terkait masalah pengangkatan Pj Kades Tawabi dari non-ASN itu terungkap bahwa setelah SK Pj diterbitkan, keesokannya Pj Kades non-ASN tersebut langsung mencairkan dana desa 40 persen.
“Yang jelas dia (Pj Kades) non-ASN yang cairkan dana desa, kita akan mintai penjelasan juga,” tandasnya.
Baca juga: Ranperda Penyertaan Modal PDAM Halmahera Selatan Resmi Diajukan ke DPRD
Sebelumnya, Komisi I DPRD Halmahera Selatan didemo sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) pada Senin (10/7/2023).m
Lewat domo ini, GPM meminta lembaga wakil rakyat tersebut mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK Nomor 304 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Tawabi di Kecamatan Kepulauan Joronga.
Menurut pendemo, pengangkatan Pj Kades Tawabi dari Rahmatullah A. Rasay ke Yaser Amir, cacat formil. Sebab Yaser Amir yang diangkat jadi Pj Kades, diketahui berstatus non ASN.
Mereka menilai pengakatan Pj Kades dari non-ASN ini melanggar pasal 2 ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.