Halmahera Selatan
Polisi Diminta Selidiki Aktivitas Penambang Pasir di Desa Samo Halmahera Selatan
LPP-Tipikor Maluku Utara menduga PT Hijrah Nusatama yang beroperasi di Halmahera Selatan menggunakan material galian c secara Ilegal
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. PT Hijrah Nusatama diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara
2. Tim penyidik unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diminta mengambil langkah tegas
3. Perpres nomor 55 tahun 2022 telah mengatur dengan jelas proses perizinan dan kewenangan tambang batuan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera ambil langkah hukum tegas, untuk menindak PT Hijrah Nusatama atas dugaan pertambangan pasir secara ilegal.
Pasalnya, PT Hijrah Nusatama yang beroperasi di Halmahera Selatan diduga menggunakan material galian c secara Ilegal yang bertempat di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara.
Padahal kewenangan untuk mengeluarkan izin dan pengawasan tambang galian c sepenuhnya berada di pemerintah provinsi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.
Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan, memberikan rekomendasi tata ruang serta menerbitkan dokumen lingkungan hidup.
Baca juga: Penderita Stunting di Halmahera Selatan Masih Tinggi, Data Survei SKI 2024
Namun fakta dilapangan, PT Hijrah Nusatama yang diketahui perusahaan milik H Hijrah asal Kota Tidore Kepulauan yang menjalankan aktivitas bisnisnya, diduga mengambil material galian c secara terang tanpa dokumen resmi.
Divisi Investigasi dan Advokasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa Perpres nomor 55 tahun 2022 telah mengatur dengan jelas proses perizinan dan kewenangan tambang batuan.
Karena itu ia meminta aparat penegak hukum, khususnya tim penyidik unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas.
"Sebab kami menemukan fakta di lapangan yang berdasarkan hasil penelusuran harus menjadi atensi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk memanggil direktur terkait aktivitas perusahaannya, "tegas Sudarmono dalam keterangan, Selasa (18/11/2025).
Aktivitas tersebut, menurutnya diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan masuk kategori penambangan galian c secara ilegal, yang kini disebut pertambangan batuan tidak berdasarkan regulasi Minerba.
"Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, "ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pelaku galian c ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP apabila terbukti menampung, membeli atau menjual material dari hasil yang diduga kejahatan pertambangan, dengan ancaman hukuman pidana tambahan.
Bahkan dampak lingkungan mulai terlihat saat aktivitas pengambilan material secara ilegal tersebut dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, seperti:
Baca juga: 5 Prioritas Pembangunan Kesehatan di Halmahera Selatan
Sedimentasi sungai, banjir, longsor, berkurangnya daerah resapan air, serta ancaman terhadap ekosistem dan permukiman warga.
"Data yang kami terima di lapangan bahwa material galian c dari Desa Samo dibawa ke Desa Dolik untuk mendukung pengerjaan proyek PT Hijrah Nusatama."
"Tentu sebagai warga negara dan pelaku usaha, semua pihak wajib taat hukum serta mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, "tandasnya. (*)
| 4 PJU Polres Halmahera Selatan Berganti, IPTU Irfan Muzaffar Jabat Kasat Lantas |
|
|---|
| Januari-September 2025, 1.573 Wisatawan Berwisata di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Pemerasan Kredit Motor, Ini Penjelasan Diler NSS Bacan |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Seret 2 Tersangka Korupsi DD Tobaru ke Pengadilan Tipikor Ternate |
|
|---|
| Muhammad Kasuba Kukuhkan Pengurus IKA-TOGALE Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Penambangan-pasir-di-Desa-Samo-Halmahera-Selatan-yang-diduga-ilegal.jpg)