Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Maluku Utara Minta Gubernur dan Wagub agar Fokus Bekerja

Fraksi Demokrat Maluku Utara, meminta Gubernur dan Wakil Gubernur fokus bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas sesuai visi misi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas DPRD Maluku Utara
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku Utara, Jasmin Rainu. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Fraksi Demokrat Maluku Utara, meminta Gubernur dan Wakil Gubernur fokus bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan visi misi diakhir masa jabatan tahun 2023.

Demikian ditegaskan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku Utara, Jasmin Rainu, dalam rapat paripurna pandangan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Maluku Utara tahun 2022, yang berlangsung di kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Rabu (12/7/2023) kemarin.

"Gubernur dan Wagub jangan lagi sibuk mengotak-atik jabatan pasa ASN," tegas dia.

Menurut Fraksi Demokrat, hal mengotak-atik jabatan adalah sebuah penghambatan kinerja pemerintah daerah, karena timbulnya kerusuhan birokrasi.

Adapun gejolak masyarakat, siswa-siswi dan sejumlah guru akibat dari pergantian 91 Kepala SMA-SMK baru se Maluku Utara, dan mengotak-atik jabatan eselon II yang terkesan menabrak aturan, bahkan sampai pembatalan SK pelantikan ratusan jabatan eselon III/IV adalah satu pelajaran berharga bagi Pemprov.

"Dengan hal tersebut kami (Fraksi Demokrat) memberi sikap politik yakni, segera melakukan evaluasi pengangkatan 91 Kepala Sekolah baru itu," ujarnya.

Baca juga: Buka Kegiatan Penilaian Kinerja Penurunan Stunting, Wagub Maluku Utara Minta Semua Terlibat

"Karena sejumlah sekola dikabarkan menolak Kepala Sekolah yang baru itu, lantaran dalam proses menerima siswa baru, ujian sekolah dan pembagian raport," sambungnya.

Lanjut dia, pihaknya meminta pejelasan kepada Gubernur, bahwa apa yang menjadi pertimbangan adanya pengembalian Abdullah Assagaf ke jabatan Kepala DKP yang sebelumnya sudah diberhentikan.

"Bahkan juga kepada Saifuddin Djiba yang sebelumnya sudah dimutasi kemudian di nonjab dari jabatan, sementara sesuai karir baru 8 bulan bekerja," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya melihat hal adalah sebuah ketidak adilan dalam kebijakan, dan kurangnya bawahan dalam memberikan masukan sebagai telaan, sehingga keputusan yang diambil selalu bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Jangan memakai sistem orang itu tak mengikuti kemauan dan kemudian digantikan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved