Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kedelapan Kalinya, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Morotai Beri Santunan Kematian ke Ahli Waris

Untuk kedelapan kalinya, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pulau Morotai memberikan santunan kematian ke ahli waris

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Pj Bupati Muhammad Umar Ali di dampingi Sekda Morotai, Suryani Antarani bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang tobelo, Merry Taroreh saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, di Hotel Perdana, Desa Gotalamo, kecamatan Morotai selatan, Rabu (19/7/2023). 

Menyampaikan pemerintah hadir disana, untuk memberikan insentif kepada nelayan bentuk program asuransi nelayan.

Sebab ini sesuai dengan perintah Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan

Penerimaan santunan ini, lanjutnya adalah iuran dari polis asuransi yang diterbitkan sebanyak 2600 nelayan.

Semuanya secara penuh dibayarkan oleh Pemda Pulau Morotai, melalui alokasi anggaran DKP tahun 2023.

Suasana usai BPJS Ketenagakerjaan memberikan santuna. Kepada ahli waris di Morotai
Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Pulau Morotai, saat Hadir dalam kegiatan Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Morotai, Berlangsung di Hotel Perdana, Desa Gotalamo, kecamatan Morotai selatan, Rabu (19/7/2023).

Dan total dalam satu tahun anggaran untuk 2600 jiwa nelayan itu sebesar Rp 483.840.000 Pertahun.

"Sebetulnya kita sudah mengalokasikan Rp 525.000.000, cuma terkendala tambahan 400 jiwa nelayan pada tahun ini,"

"Sehingga dikurangi, karena jangan sampai kita salah sasaran. kita mengidentifikasi warga Morotai yang benar-benar nelayan,"

"Jadi kita hitung perjiwa itu Rp 16.800 rupiah, tapi kalau kita kalikan dengan 2600 nelayan."

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Kerjasama dengan RSUD Soekarno Morotai

"Maka total perbulan Rp 43.680.000, dengan catatan tambahan 400 nelayan di tahun ini, selama 6 bulan kedepan, "pungkasnya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tobelo, memberikan santunan jaminan kematian.

Kepada ahli waris Almarhum Daud Baharu asal Desa Momojiu, Morotai Selatan sebesar Rp 42 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved