Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Jailolo Dukung Penataan Ruang Terbuka Hijau Warisan Kaicil Abdurahman Bin Kaicil Syawal

Sultan Jailolo Dukung Penataan Ruang Terbuka Hijau Warisan Abdurahman Bin Kaicil Syawal

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Warisan dari keluarga Kaicil Abdurahman bin Kaicil Syawal di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, yang akan ditata sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (24/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sultan Jailolo, Kaicil Muhammad Siddiq Sjah mendukung penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terhadap warisan dari keluarga Kaicil Abdurahman bin Kaicil Syawal di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.

Di mana penetapan RTH tersebut, akan dilakukan oleh Pemkab Halmahera Barat.

Menurtnya, penataan ini adalah sebuh kebutuhan pembangunan berdasarkan.

Baca juga: Kawasan Kuliner Pandara Kananga Akan Diresmikan, Berikut Ini Harapan Wali Kota Ternate

Pasal 3 Undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang.

Yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman.

Produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Dengan adanya RTH, tentunya akan berfunsi sebagai paru-paru di sebuah kabupaten/kota.

Mengingat pentingnya program tersebut, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang berkualitas.

"Maka dari itu saya, Sultan Jailolo XII Kaicil Muhammad Siddiq Sjah turut mendukang program ini, "ucapnya, Senin (24/7/2023).

Namun begitu perlu disampaikan bahwa, dalam upaya untuk menciptakan.

Kualitas pembangunan yang bermutu di Halbar berdasarkan wawasan nusantara.

Tentunya pemerintah pun dituntut agar, tidak serta merta dapat mengabaikan.

Jejak-jejak kesejarahan yang tarsisa, sebagai jati diri masyarakat Jailolo, Halmahera Barat.

Karena warisan Kaicil sendiri, memiliki sejarah yang lekat di benak warga Desa Gufasa, yang perlu dilestarikan dan dirawat.

Yakni satu-satu rumah yang masih tegak berdiri, di lokasi yang akan dijadikan.

Sebagai lahan RTH adalah warisan, dari keluarga Kaicil Abdurahman bin Kaicil Syawal.

Merupakan lokasi rumah pertama yang berdiri di Desa Gufasa, dibangun oleh Kaicil Gugu Alam pada 1619-1684.

Cucu dari Sultan Jailolo Kaicil Yusuf II, untuk itu dapat di katakan bahwa.

Letak bangunan tersebut menjadi titik awal terbentuknya Desa Gufasa, dan menjadi bagian dari peradaban di Jailolo.

Rumah keluarga Kaicil Abdurahman ini pun, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan Baba Nunau (BANAU) 1914.

Berdasarkan Oral History/Sejarah Lisan pergerakan Banau, dari Tuada ke Gufasa melalui pesisir pantai.

Menjelang Magrib, Banau beserta 4 orang pengikutnya di terima dan bermalam.

Di rumah Baba Man Gaku (Bapak Man Tinggi), yang tak lain adalah Kaicil Abdurahman selaku bangsawan Jailolo.

Dan tokoh spiritual yang turut melatari aksi, yang memuncak dengan terbunuhnya kontrolir agrebeek dibawah pimpinan Kapita Baba Nunau.

Olehnya itu, dari sejarah singkat ini menjadi harapan agar DPRD Halmahera Barat.

Bersama Pemkab Halmahera Barat dapat mengkaji, kembali rencana penataan RTH.

Baca juga: Jadwal Kapal PELNI KM Sinabung Rute Ternate ke Banggai, Berangkat 1 Agustus, Beli Tiket di Sini

Agar lokasi bangunan tersebut dapat dipertahankan keberadaannya, dan di usulkan menjadi situs cagar budaya.

"Yang masih tersisa di Desa Gufasa sebagai legasi kesejarahan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang."

"Atas jejak peradaban Jailolo dan napak tilas perjuangan BANAU, kebanggaan bersama warga Jailolo, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved