Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

2 dari 4 PNS Morotai Tersandung Korupsi Sudah Didisposisi Pemecatan

Sejauh ini, sebanyak empat orang pegawai negeri sipil (PNS) Pulau Morotai tersandung kasus Korupsi, dan baru dua orang yang didisposisi pemecatan

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ARAHAN: Suasana apel pagi PNS Pulau Morotai belum lama ini. Di mana menurut BKD Pulau Morotai, 2 dari 4 PNS yang terlibat kasus Korupsi, sudah didisposisi untuk dilakukan pemecatan, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate mengatakan.

Dari empat PNS Pulau Morotai yang terlibat Korupsi, baru dua diantaranya diproses pemecatan.

Di mana dua PNS yang akan diproses pemecatan, masing-masing Yongky dan Aprianto.

"Prosesnya pemecatan harus berdasarkan hasil putusan pengadilan."

Baca juga: BREAKING NEWS: Najamuddin Letsoin Mundur dari Jabatan Kasatpol PP Morotai

"Jadi yang berkasnya masuk adalah mereka berdua, lainnya belum, "katanya, Kamis (27/7/2023).

Soal alasan kenapa yang lain belum didisposisi dipecat, lanjut dia, itu adalah kewenangan Kepala Daerah.

"Saya teknisnya saja. Kami di Bidang bisa memproses bila ada disposisi Bupati, "terangnya.

Basirun juga mengungkapkan, jika salinan putusan Pengadilan Tipikor Ternate.

Untuk terpidana Yofani dan Monalisa juga belum diterima BKD Pulau Morotai.

"Kalau untuk salinan putusannya, saya tidak ada tupoksi, silahkan tanya ke Kaban atau Bupati, "tegasnya.

Berikut ini data yang dihimpun TribunTermate.com, terkait 4 PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi.

Di mana mereka sudah di vonis dari Pengadilan Tipikor atas kasus Korupsi.

Hanya dua orang yang diproses, untuk di disposisi pemecatan.

Kedua PNS yang sudah di disposisi untuk dipecat itu adalah Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.

Reinhard Yongky Makangiras merupakan, terpidana Korupsi pembangunan gedung dan bangunan

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo TA 2018, dengan kerugian negara Rp 346 juta.

Dalam kasusnya itu, Yongky berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Pulau Morotai.

Yongky divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate, tertanggal 17 November 2022 dan sekarang telah bebas.

Sedangkan, Aprianto Melkias Siruang merupakan PNS di Dinas PMD Pulau Morotai.

Terpidana kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh TA 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta.

Aprianto divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 2022, dan masih menjalani masa tahanan.

Sementara 2 PNS yang belum di proses untuk dipecat ialah Yofani Bandari dan Monalisa A Hairudin.

Keduanya merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta.

Yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan anggaran KPM tahun anggaran 2015.

Baca juga: Kemenparekraf RI Pilih Morotai Sebagai Rencana Induk Pariwisata Terpadu

Yofani Bandari divonis penjara 4 tahun penjara pada 2021 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta.

Untuk Monalisa A Haerudin divonis 1 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp 82 juta.

Monalisa sudah berstatus bebas dari masa tahanan, sementara Yofani masih menjalani masa tahanan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved