Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Fasilitasi Pemkab Pulau Taliabu Harmonisasi Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Kemenkumham Malut Fasilitasi Pemkab Kepulauan Taliabu, Harmonisasi Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KINERJA: Suasana harmonisasi Ranperda Pemkab Pulau Taliabu yang dibantu Kanwil Kemenkumham Malut, Sabtu (29/7/2023). 

Respon Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Terhadap Ranperda Retribusi Kesehatan Dasar

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Eki Indra Wijaya menjelaskan.

Bahwa ranperda yang dikhususkan pada retribusi kesehatan di kabupaten kepulauan taliabu bertentangan dengan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Eki menyebutkan bahwa jenis pajak retribusi, subjek pajak, dan wajib pajak, ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara ranperda yang dibangun oleh Pemkab Kepulauan taliabu tentang retribusi kesehatan dasar seharusnya dimuat dalam satu perda saja.

"Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan dasar tidak boleh diatur sendiri dalam satu Perda."

Baca juga: Tingkatkan Fasilitas, Kanwil Kemenkumham Malut Adakan Rapat Rencana Pembangunan Gedung

"Aturan tersebut haruslah dijadikan satu ranperda atau propemperda yang memuat seluruh aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dari semua lini, "ungkap Eki.

Dirinya merekomendasikan agar ranperda tersebut sebaiknya digabungkan menjadi satu dalam ranperda tentang pajak daerah.

Dan retribusi daerah yang dapat mengakomodir seluruh pajak di Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved