Belum Bayar DBH Sebesar Rp 28 Miliar, DPRD Kota Tidore Minta Pemprov Serius Lihat Masalah Ini
DBH yang harus dibayar untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri sebesar Rp 28 miliar.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- TIDORE- Hingga saat ini, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Maluku Utara belum disalurkan ke sejumlah Kabupaten/Kota termasuk Kota Tidore Kepulauan.
DBH yang harus dibayar untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri sebesar Rp 28 miliar.
Nominal tersebut merupakan tunggakan yang belum dibayar sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Karena itulah Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad angkat bicara.
Abdurahman Arsyad mempertanyakan keterlambatan penyaluran DBH Provinsi Maluku Utara, untuk Kota Tidore Kepulauan.
" Kita berharap Pemda Provinsi Maluku Utara serius lihat masalah ini. Dan 28 miliar bukan nilai yang sedikit," kata Abdurahman Arsyad, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: DPRD Kota Tidore Setujui Ranperda LPP APBD Tahun 2022
Lebih lanjut Abdurahman mengatakan , DBH merupakan kewajiban Pemda Provinsi Maluku Utara yang harus disalurkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
Sehingga, secara kelembagaan, Abdurrahman pun mendesak pemprov segera menyelesaikan tunggakan DBH tersebut.
“Jadi Kami DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta agar Pemprov Maluku Utara, segera menyalurkan DBH Tikep,” Tegasnya.
“ Semoga saja hasil rapat kemarin oleh sejumlah Sekda bisa membawakan hasil. Karena DBH dipakai untuk pembangunan daerah,”harapnya.(*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.