Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Belum Bayar DBH Sebesar Rp 28 Miliar, DPRD Kota Tidore Minta Pemprov Serius Lihat Masalah Ini

DBH yang harus dibayar untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri sebesar Rp 28 miliar.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad. 

TRIBUNTERNATE.COM- TIDORE- Hingga saat ini, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Maluku Utara belum disalurkan  ke sejumlah Kabupaten/Kota termasuk Kota Tidore Kepulauan.

DBH yang harus dibayar untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri sebesar Rp 28 miliar.

Nominal tersebut merupakan tunggakan yang belum dibayar sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

Karena itulah Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad angkat bicara.

Abdurahman Arsyad mempertanyakan keterlambatan penyaluran DBH   Provinsi Maluku Utara, untuk Kota Tidore Kepulauan.

" Kita berharap Pemda Provinsi Maluku Utara serius  lihat masalah ini.  Dan  28 miliar bukan nilai yang sedikit," kata Abdurahman Arsyad, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: DPRD Kota Tidore Setujui Ranperda LPP APBD Tahun 2022

Lebih lanjut Abdurahman mengatakan , DBH merupakan kewajiban Pemda Provinsi  Maluku Utara yang harus disalurkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.

Sehingga, secara kelembagaan, Abdurrahman pun mendesak pemprov segera menyelesaikan tunggakan DBH tersebut.

“Jadi Kami DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta agar  Pemprov Maluku Utara, segera menyalurkan DBH Tikep,” Tegasnya.

“ Semoga saja hasil rapat kemarin oleh sejumlah Sekda bisa membawakan hasil. Karena DBH dipakai untuk pembangunan daerah,”harapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved