Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penjelasan Kajari Morotai Sobeng Suradal, Usai 88 Kades Diperiksa Polisi Terkait Pengelolaan DD

Soal pengelolaan Dana Desa (DD), Polisi periksa 88 Kepala Desa (Kades), dan ini tanggapan Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PENJELASAN: Suasana pertemua 88 Kades dengan Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal di kantornya, Selasa (1/8/2023) kemarin. Di mana maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah meminta penjelasan hukum terkait undangan pemanggilan dari Polres Pulau Morotai soal pengelolaan Dana Desa. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menjelaskan maksud dan tujuan.

88 Kepala Desa (Kades) di Pulau Morotai mendatangi kantornya, pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Di mana para Kades itu mengaku bingung, usai menerima surat pemanggilan dari Polres Pulau Morotai.

Terkait pengelolaan Dana Desa (DD), meski mereka baru menjabat kurang lebih setahun.

Baca juga: Baru Jabat Setahun, Para Kades di Morotai Bingung, Ada Surat Pemeriksaan Pengelolaan DD dari Polisi

"Kedatangan para Kades dibawah APDESI ini, untuk meminta pandapat/pandangan hukum, "ungkapnya, Rabu (2/8/2023).

Sebab sejauh ini, sebanyak 10 Kades sudah memenuhi panggilan Polres Pulau Morotai.

"Prinsipnya, mereka datang untuk konsultasi, kenapa Polisi periksa mereka, "tuturnya.

Kedatangan para kades itu, juga karena selama ini, lewat program Jaksa Jaga Desa.

Mulai tahapan penyusunan APBDesa, dan Jaksa selalu memberikan pendampingan.

"Selama ini mereka rasa, selalu berkonsultasi dan dibimbing oleh kami lewat Jaksa Jaga Desa."

"Termasuk penyusunan APBDesa, yang kalau ada masalah, mereka konsul ke kami, "tuturnya.

Menurutnya, Polres Pulau Morotai tak bisa memeriksa Kades tanpa persetujuan/konsultasi.

Kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Pulau Morotai.

"Jadi tidak sertamerta lakukan penindakan hukum, karena aturan akan hal itu."

"Sudah tercantum dalam SKB antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri."

"Yang mana, bila terindikasi ada penyimpangan dalam pengelolaan DD."

"Harus berkoordinasi dengan instansi terkait, tidak bisa langsung ditindak secara hukum, "jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya menyarankan kepada 88 Kades di Pulau Morotai untuk taat hukum.

"Bagi yang dipanggil, kalau memang memenuhi panggilan itu ya silahkan."

"Artinya, sebagai warga negara yang baik, ada pemanggilan ya silahkan."

"Tapi kalau mereka merasa ada suatu intimidasi atau kriminalisasi, ya silahkan ungkapkan, "cetusnya.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Minta PPPK dan Kepala Sekolah Wujudkan Kualitas Pendidikan

Ia pun mengaku, selama melakukan pendamping hingga melakukan program Jaksa Jaga Desa.

Ia belum menemukan para Kades, melakukan penyelewengan DD.

"Kami belum temukan permasalahan ataupun pengaduan warga terkait hal tersebut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved