Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Baru Jabat Setahun, Para Kades di Morotai Bingung, Ada Surat Pemeriksaan Pengelolaan DD dari Polisi

Baru setahun menjabat, para Kades di Pulau Morotai bingung, ada surat pemeriksaan pengelolaan DD dari Polisi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APBDESI) Kabupaten Pulau Morotai, usai bertandang ke kantor Kejari Pulau Morotai, bertemu dengan Kejari Morotai Sobeng Suradal, Guna berkonsultasi dengan surat dari pihak kepolisian kaitannya dengan pemeriksaan pengelolaan DD, dimana Ketua APBDESI Pulau Morotai, Abdul Totou mengaku kepala Desa Se Morotai merasa bingung dengan pemeriksaan pengelolaan anggaran Desa oleh pihak kepolisian itu, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Baru setahun menjabat, 88 Kepala Desa (Kades) di Pulau Morotai kaget.

Setelah mendapatkan undangan pemeriksaan, dari Unit Tipikor Polres Pulau Morotai.

Terkait pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2023, sehingga pada Selasa (1/8/2023) siang tadi.

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI),

Baca juga: Pj Bupati Morotai Minta PPPK dan Kepala Sekolah Wujudkan Kualitas Pendidikan

Harus mendatangi kantoe Kejari Pulau Morotai, guna berkonsultasi .

Terkait pemanggilan, yang dilakukan pihak Polres Pulau Morotai tersebut.

Ketua APDESI Abdul Totou bersama puluhan Kades, usia berkonsultasi mengatakan.

Pertemua kali ini dalam rangka berkonsultasi, kaitannya dengan pihak Polres Pulau Morotai.

Yang melayangkan surat pemanggilan, terhadap 88 Kades di Pulau Morotai.

"Kedatangan kami ke kantor Kejari ini untuk konsultasi dengan pak Kajari,"

"Karena ada surat yang dilayangkan oleh pihak Tipikor polres Morotai,"

"Meskipun undangan polres itu, sifatnya klarifikasi terkait dengan pengelolaan DD,"

"Sehingga kami APDESI konsultasi, dan meminta pendapat terkait dengan adanya pemeriksaan ini,"katanya, Selasa (1/8/2023).

Sehingga, hal yang ingin dikonsultasikan ke pihak Kejari, kata dia adalah apakah memang seharusnya,

Pengelolaan DD ini harus diundang oleh Polisi lebih dulu, ataukah prosedurnya adalah harus melalui Inspektorat atau APIP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved