Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi Diminta Tindak Tegas Oknum Penyelundup Cap Tikus ke Ternate

Polisi diminta untuk menindak secara tegas kepada para oknum, yang dengan sengaja menyelundupkan Mitas jenis Cap tikus ke Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni saat memberikan keterangan, Rabu (2/8/2023). Di mana pihaknya meminta Polisi memberikan sanksi tegas kepada oknum penyelundup Miras jenis cap tikus ke Kota Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni meminta kepada.

Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

Kepada oknum yang dengan sengaja, menyelundupkan Minuman Keras ( Miras ) jenis cap tikus.

Ketegasan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Polsek KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Baca juga: Polisi di Ternate Sita 390 Liter Cap Tikus dari Atas KM Barcelona

Sering menemukan barang haram tersebut dari atas kapal, yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

"Kita sering lihat dalam pemberitaan, Miras dipasok dari Manado cukup banyak."

"Dan itu setiap diamankan, selalu tidak ada pemiliknya, "ungkapnya, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, Polisi harus lebih tegas memberikan sanksi kepada oknum.

Dalam hal ini ABK maupun Kapten Kapal, bila terbukti menyelundupkan barang haram tersebut.

Karena sangat tidak mungkin, Miras itu dinaikan ke atas kapal, tanpa sepengetahun mereka.

"Sangat tidak mungkin kalau Miras dititipkan dari Manado, trus mereka tidak tahu, "katanya.

Lanjutnya, lewat kesempatan ini ia meminta, Polisi harus lakukan pendalaman kasus ini.

Supaya ada efek jera terhadap oknum, yang sering menyelundupkan Miras.

"Jika hal itu tidak dilakukan, maka Polisi seakan-akan membiarkan hal ini."

"Olehnya itu, saya juga menegaskan, Polisi maupun instansi terkait untuk cabut izin berlayar."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved