Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore & Kementerian PUPR Rapat Bahas Pembangunan TPST dan Drainase di Kawasan SPN

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR bahas Nota Kesepakatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR bahas Nota KesepakatanPerencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Drainase Lingkungan Kawasan SPN Polda Maluku Utara di Kelurahan Gurabati Kota Tidore Kepulauan melalui Zoom Meeting. 

TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE-Dalam rangka Sinergi Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Drainase Lingkungan Kawasan SPN Polda Maluku Utara di Kelurahan Gurabati Kota Tidore Kepulauan.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR bahas Nota Kesepakatan melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Walikota, Kamis (3/8/2023).

Pembahasan Nokes ini diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, Balai BPPW Provinsi Maluku Utara, Biro Logistik SPN Polda Maluku Utara, dan OPD Terkait.

Direktur Sanitasi, Tanozisochi Lase dalam kesempatan itu mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bidang sanitasi merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang bersifat konkuren, yang berarti urusan ini terbagi habis, mana yang jadi urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, di dalam upaya pencapaian target sanitasi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi pelaksanaan kegiatan sanitasi dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: MUI Kota Tidore Gelar Musda ke IV untuk Masa Khidmat 2023-2027

Dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan,” Tutur Tanozisochi.

Tanozisochi menambahkan, salah satu bentuk komitmen yang diberikan Pemerintah Pusat adalah melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi

Sementara di sisi lain, Pemerintah Daerah secara konsisten mengalokasikan anggaran dengan dukungan DPRD serta melakukan kegiatan operasional dan pemeliharaan untuk menjamin keberfungsian dari prasarana dan sarana yang telah terbangun.

“Sejalan dengan hal itu memang kita ketahui di dalam dokumen RPJMN  2022-2024, secara nasional kita memiliki target capaian akses sanitasi.

Olehnya itu Pemerintah Pusat perlu membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk memenuhi khususnya pelayanan minimal yang diwajibkan, karena sanitasi yang berkelanjutan memerlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik di lingkungan Pemerintah dan Masyarakat,”Imbuh Tanozisochi.

Pembahasan yang berlangsung selama tiga jam tersebut  juga  membahas terkait isi Nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved