Pemprov Malut
Samsuddin A Kadir: Ukom Jadi Dasar Penerapan Manajemen Talenta Pejabat di Maluku Utara
Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsimulai menerapkan manajemen talenta dalam sistem penempatan pejabat
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai menerapkan manajemen talenta dalam sistem penempatan pejabat, menggantikan mekanisme seleksi terbuka yang selama ini digunakan.
Hal tersebut disampaikan Samsuddin usai pelaksanaan uji kompetensi atau ukom bagi pejabat eselon II.
“Uji kompetensi ini penting untuk mengukur kemampuan dan potensi pejabat, karena sekarang kita sudah menggunakan sistem manajemen talenta,” ujar Samsuddin, Rabu (8/10/2025) di Ternate.
Baca juga: Pemangkasan TKD 2026 Ancam Anggaran Pendidikan Maluku Utara
Menurutnya, manajemen talenta menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja dan kompetensi aparatur.
Melalui sistem ini, setiap pejabat akan dipetakan berdasarkan indikator tertentu dalam apa yang disebut ‘kotak sembilan’, model penilaian yang menempatkan pegawai berdasarkan kombinasi kinerja dan kompetensi.
“Hasil uji kompetensi nantinya akan dimasukkan ke dalam kotak sembilan itu. Dari situ bisa terlihat siapa yang berada di posisi tujuh, delapan, atau sembilan dan siapa yang perlu ditingkatkan lagi,” jelasnya.
Samsuddin menuturkan, pejabat yang berada pada posisi kotak sembilan akan memiliki peluang besar untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, seperti dari eselon III ke eselon II, atau dari eselon II ke eselon I.
“Kalau nilainya sudah di posisi sembilan, berarti bisa langsung diambil untuk promosi. Sementara yang masih di posisi tujuh atau delapan perlu peningkatan dulu, baik dari sisi kapasitas maupun kinerja,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uji kompetensi hanya mencakup sekitar 20 persen dari total penilaian dalam sumbu Y, yang merepresentasikan kompetensi.
Sementara itu, penilaian potensi melalui wawancara menyumbang sekitar 25 persen dari total nilai.
“Sisanya berasal dari aspek lain seperti tingkat pendidikan, pengalaman jabatan, dan rekam jejak kinerja. Misalnya, pejabat bergelar doktor mendapat nilai tertinggi 100 di komponen pendidikan, S2 mendapat 90, dan S1 mendapat 80."
"Pejabat yang pernah menjabat sebagai PLT atau kepala daerah juga mendapat tambahan nilai,” paparnya.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Ingatkan OPD Tingkatkan Kinerja Berbasis Digitalisasi
Dengan sistem manajemen talenta ini, Pemprov Malut berharap proses pengisian jabatan tidak lagi bergantung pada seleksi terbuka, melainkan berbasis pada data kompetensi, kinerja, dan potensi objektif setiap pejabat.
“Ke depan, tidak ada lagi seleksi terbuka. Semua akan berdasarkan hasil manajemen talenta. Jadi, semuanya tergantung pada nilai dan performa masing-masing pejabat,” tegas Samsuddin.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Maluku Utara untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berbasis merit system. (*)
Pemangkasan TKD 2026 Ancam Anggaran Pendidikan Maluku Utara |
![]() |
---|
Masih Ada 35 Ribu Anak di Maluku Utara Belum Sekolah, Ini Penjelasan Kepala Dikbud Abubakar Abdullah |
![]() |
---|
HUT ke 23 RSUD Chasan Boesoirie, Wagub Malut Sarbin Sehe Ajak Nakes Utamakan Nilai Kemanusiaan |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos: Rumah Kokoh Tak Cukup, Rakyat Harus Punya Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Program Sekolah Garuda di Maluku Utara Masih Tahap Koordinasi Lintas Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.