Ketua DPW PAN Malut Mundur
Sidang PMH dengan Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate Ditunda
Sidang Perbuatan melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate ditunda karena tergugat tak hadir
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
HUKUM: Suasana jalannya sidang perbuatan melawan hukum oleh penggugat mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (3/8/2023).
"Sehingga, Mahkamah Partai tidak melaksanakan peradilan, tetapi langsung menolak gugatan yang telah diajukan, "tuturnya.
Baca juga: Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah Partai PAN, Zulkifli Hasan Perintahkan PAW
Karena seharusnya, Mahkamah Partai harus memanggil para pihak dan memeriksa.
Mengadili dan memutuskan perkara, apakah menolak atau mengabulkan.
"Karena menolak gugatan kami bukan dalam bentuk putusan, namun hanya selembar surat yang berisi perihal terhadap gugatan, "tandasnya. (*)
Tags
Iskandar Idrus
Hairun Rizal
Pengadilan Negeri Ternate
PAN
Zulkifli Hasan
Tutur Sutikno
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ketua DPW PAN Malut Mundur
Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus Naik Meja Hijau |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Iskandar Idrus Siapkan Materi Gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Belum Terima SK Penolakan Mahkamah PAN |
![]() |
---|
Mahkamah PAN Tolak Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus |
![]() |
---|
DPP Lapor Balik Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.